Bengkalis, katakabar.com - Pengadilan Negeri atau PN Kelas IB Kabupaten Bengkalis menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.637.000.00.
Begitu putusan Pengadilan Negeri atau PN Kelas IB Kabupaten Bengkalis terkait pokok perkara tentang permohonan rekomendasi pergantian antar waktu atau PAW Fraksi Partai Golkar atau FPG Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, tentang pemberhentian dari keanggotaan Partai Golongan Karya, dan perihal usulan pemberhentian keanggotaan DPRD Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, PN Kelas IB Kabupaten Bengkalis menyebutkan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atau batal demi hukum, yakni pertama menghukum tergugat I, II dan III untuk mencabut, terkait permohonan rekomendasi pergantian antar waktu atau PAW Fraksi Partai Golkar atau FPG Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, tentang pemberhentian dari keanggotaan Partai Golongan Karya, dan perihal usulan pemberhentian keanggotaan DPRD Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya PN Kelas IB Kabupaten Bengkalis menyatakan hukumnya sah dan berharga serta berkekuatan hukum tetap Surat Keputusan Gubernur Riau, tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2014-2019 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2019-2024.
Lalu, memerintahkan turut tergugat I, II, III, IV dan V untuk tidak memproses lebih lanjut atau menunda seluruh proses admisntratif pemerintah terkait diri penggugat atas permohonan tergugat II, prihal usulan pemberhentian keanggotaan DPRD FPG Kabupaten Bengkalis.
Berikutnya, menghukum tergugat I, II dan III untuk mengganti kerugian materil penggugat, menghukum tergugat I, II dan III untuk merehabilitasi nama baik penggugat, dan membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Humas PN Bengkalis Kelas IB, Ulwan Maluf, S.H. saat dikonfirmasi katakabar.com terkait putusan di atas lewat pesan singkat WhatsApp, pada Selasa (5/6) menyatakan, di tingkat pertama ya sudah selesai.
Selanjutnya, kata Ulwan, bagaimana penggugat dan tergugat saja mau upaya hukum atau tidak. Nah, kalau upaya hukum banding ya diperiksa lg di tingkat Pengadilan Tinggi atau PT.
"Bagaimana penggugat dan tergugat saja mau upaya hukum atau tidak. Nah, kalau upaya hukum banding ya diperiksa lg di tingkat Pengadilan Tinggi atau PT," jelasnya.
PN Kelas IB Bengkalis Nyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima
Diskusi pembaca untuk berita ini