Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor atau Polres Kepulauan Meranti berhasil borgol seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (24/4).

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP  A A Faroqi melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra menyebutkan, pelaku cabul berinisial  MJ warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, ditangkap sesuai laporan orang tua korban ke Mapolres Kepulauan Meranti.

Menurut AKP Roemin Putra, penangkapan pelaku dilakukan Rabu (23/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Bermula tim opsnal Polres Kepulauan Meranti mendapatkan informasi terduga pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur sedang berada di pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

"Mendengar informasi tersebut tim opsnal melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra. Lalu, Kasatreskrim perintahkan tim opsnal untuk mengamankan terduga pelaku Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya.

Setelah itu, kata AKP Roemin, tim opsnal berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Karimun Polda Kepulauan Riau agar pelaku diamankan lantaran pelaku hendak kabur ke Malaysia. Terus, sekitar pukul 14.00 WIB tim opsnal tiba di Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Karimun Polda Kepulauan Riau.

"Tiba di lokasi benar satu orang yang diamankan tersebut bernama MJ terduga pelaku tndak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Selanjutnya, tim opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti membawa terduga pelaku ke Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, sambungnya, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban perempuan berumur 7 tahun di awal Juli 2025 di kediaman.

"Perbuatannya diketahui setelah orang tua korban melihat korban lemas, kemudian menanyai korban berulang kali dan akhirnya korban menjawab bapak yang buat dia bilang jangan kasi tahu yang lain," ulas Kasatreskrim Polres Kepulauan Meranti.

Tidak sampai di situ, terang AKP Reomin, ibu korban kembali menanyai abang kandungnya, waktu semalam ayah antar tu, abang ngapain sama adek" lalu dijawab "abang dikasih handphone sama bapak , habis tu adek dibawa bapak ke kamar dan pintu dikunci”.

Atas kejadian tersebut, pelapor dan Istrinya pun membawa korban ke Polres Kepulauan Meranti untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka, MJ dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.