Resnarkoba Polres Bengkalis Borgol Tiga 'Pemuja dan Pengedar Sabu' di Lokasi Berbeda di Duri
Duri, katakabar.com - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres borgol tiga pemuja sabu di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir, Duri, Kabupaten Bengkalis. Para pelaku yang ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis teesebut, masing-masing bernama JS alias Panjang 45 tahun, RS 44 tahun, dan NAD 28 tahun. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, diteruskan Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, kepada wartawan lewat siaran pers, Kamis kemarin, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berat kotor 23,06 gram ini dilaksanakan Rabu (28/1) di kawasan Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. "Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat soal aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Kabupaten Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial JS alias Panjang 45 tahun hari-hari sebagai petani beserta barang bukti narkotika jenis sabu, di pinggir Jalan Pandawa Desa Bathin Betuah sekitar pukul 20.00 WIB," ucap Aipda Julianda. Dari hasil penggeledahan awal kepada pelaku, ujarnya, tim opsnal temukan 44 paket plastik berisi sabu yang disimpan di dalam dompet kecil warna hijau, 1 paket sabu, 1 unit timbangan, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp200 ribu. Setelah dilakukan pengembangan, ulasnya, tim opsnal temukan 2 paket sabu di rumah tersangka di kawasanJalan Pandawa Desa Bathin Betuah. Jadi, total barang bukti yang diamankan sebanyak 47 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor 23,06 gram. "Tersangka mengakui narkotika jenis sabu miliknya diperoleh dari seseorang berinisial WPA alias Aceng, saat ini masih penyelidikan. Dan hasil tes urine pada tersangka dinyatakan positif mengandung Metamphetamine," tutur Kasi Humas. Di lokas berbeda, lanjut Aipda Julianda, tim opsnal Satresnakoba Polres Bengkalis mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram, wilayah Polsek Pinggir hari yang sama sekitar pukul 22.50 WIB, di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, pasnya di sebuah warung populer bernama Warung Menir. Pengungkapan kasus ini sama, kupasnya, berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP). “Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang yang hendak keluar dari dalam warung sigap mengamankannya. Mereka yang diamankan berinisial RS 44 tahun dan NAD 28 tahun," terangnya. Ketika penggeledahan badan, kata Aipda Julianda, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik kedua pelaku. Tidak hanya utu, polisi mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. "Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," bebernya. Sementara, hasil tes urine kedua terduga pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat metamphetamine. Para pelaku dan barang bukti kini sudah dimanakan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut untuk menjaga generasi muda agar terwujud lingkungan yang bersih dari narkoba.
Polisi Borgol Pengedar Narkoba di Bilangan Jalan Gerilya Tembilahan Hulu
Indragiri Hilir, katakabar.com - Peredaran gelap narkotika terungkap di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Seorang pria berinisial EY 33 tahun diamankan tim Satreskoba Polres Indragiri Hilir setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Minggu (18/5), di rumah tersangka yang berlokasi di bilangan Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan terhadap target yang dicurigai. “Setelah mengidentifikasi target, tim kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri. Pelaku mengaku berinisial EY,” ujarnya. Setelah itu, dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku disaksikan oleh saksi dari warga sekitar. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, EY mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli sabu dari seseorang dan berencana membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk kemudian diedarkan atau diserahkan kepada pemesan. “Pelaku dan barang bukti sabu 0,75 gram telah kami amankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKBP Farouk.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bengkalis Borgol Pengedar Sabu dan Daun Ganja Kering
Bathin Solapan, katakabar.com - Tim Opsnal Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Resnarkoba) Polres Bengkalis borgol seorang laki-laki terduga pengedar sabu berat 2,97 gram, dan daun ganja kering berat 0,77 gram di sebuah bengkel di kawasan Jalan Baru Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (2/11) sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, Selasa (5/11) kemarin, penangkapan terduga pengedar daun ganja kering bermula informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.