Indragiri Hilir, katakabar.com - Peredaran gelap narkotika terungkap di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Seorang pria berinisial EY 33 tahun diamankan tim Satreskoba Polres Indragiri Hilir setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan Minggu (18/5), di rumah tersangka yang berlokasi di bilangan Jalan Gerilya Gang Salak Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim segera melakukan serangkaian penyelidikan terhadap target yang dicurigai.
“Setelah mengidentifikasi target, tim kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri. Pelaku mengaku berinisial EY,” ujarnya.
Setelah itu, dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku disaksikan oleh saksi dari warga sekitar. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi, EY mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku membeli sabu dari seseorang dan berencana membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk kemudian diedarkan atau diserahkan kepada pemesan.
“Pelaku dan barang bukti sabu 0,75 gram telah kami amankan di Mapolres Inhil untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKBP Farouk.
Polres Indragiri Hilir menyatakan akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kasus ini kini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dari pelaku.
Polisi Borgol Pengedar Narkoba di Bilangan Jalan Gerilya Tembilahan Hulu
Diskusi pembaca untuk berita ini