Bathin Solapan, katakabar.com - Tim Opsnal Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Resnarkoba) Polres Bengkalis borgol seorang laki-laki terduga pengedar sabu berat 2,97 gram, dan daun ganja kering berat 0,77 gram di sebuah bengkel di kawasan Jalan Baru Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Sabtu (2/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri kepada wartawan lewat siaran persnya, Selasa (5/11) kemarin, penangkapan terduga pengedar daun ganja kering bermula informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkoba di Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.
"Setelah mendapatkan informasi tim melakukan lidik. Begitu diperoleh informasi akurat sekitar pukul 15.00 WIB target berada di bengkel di kawasan Jalan Baru Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin
Solapan," kata Iptu Hasan.
Lalu, ulas Iptu Hasan, tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.97 gram, satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.77 gram, satu unit handphone android merk Oppo dongker dan uang tunai Rp70 ribu.
"Saat diinterogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, pelaku mengakui sabu yang disita miliknya didapatkan dari RH alias Riyan sudah tertangkap lebih dulu. Sedang asal daun ganja kering, pelaku mengakui daun ganja kering yang disita miliknya diperoleh dari Anak Vespa (DPO)," jelasnya.
Tersangka dan barang bukti, tambah Iptu Hasan, sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil tes urine pelaku positif Metamphetamine, dan positif THC. Kepada tersangka Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bengkalis Borgol Pengedar Sabu dan Daun Ganja Kering
Diskusi pembaca untuk berita ini