Pasir Pengaraian, katakabar.com - Aksi pengoplosan Bahan Bakar Minyak atau BBM Subsidi marak terjadi di Kabupaten Rokan Hulu bukan menjadi rahasia umum lagi, di beberapa wilayah, khususnya Kecamatan Tambusai Utara telah menjadi ladang cuan bagi para pebisnis "haram" ini.
Menurut informasi yang beredar, santer satu nama yang diketahui sudah beroperasi cukup lama, dan belum pernah mendapat perhatian dari aparat penegak hukum atau APH hingga kini.
Beberapa sumber keterangan masyarakat sekitar, kepada katakabar.com, Kamis (29/5), berharap agar aparat penegak hukum, yakni SatReskrim Polres Rokan Hulu gerak cepat menangkap terduga pelaku.
"Terus terang kami masyarakat Tambusai Utara terkena dampak kerugian dari pengoplosan BBM Pertalite ini," ujar Andri 36 tahun, salah seorang masyarakat.
Kata pria berkacamata ini, pengoplosan BBM subsidi jenis Pertalite tersebut diduga dilakukan oleh seorang bermarga Simatupang, berinisial IW.
"Coba dilacak saja bang, indikasi gudang milik IW berada di Simpang Harapan, kalau memang benar segera informasikan dengan Polres Rokan Hulu bang," tambahnya lagi.
Selain Andri, salah seorang masyarakat lain, Hasan 40 tahun, turut mengamini apa yang diinformasikan terkait keberadaan gudang pengoplosan BBM tersebut.
"Aktivitasnya jelas, tapi selama ini belum mendapat perhatian dariaparat penegak hukum, kami sebagai masyarakat berharap setelah ini pelaku dapat ditangkap agar Tambusai Utara bebas dari mafia-mafia minyak," ucapnya.
Soal dampak, ayah tiga anak ini menambahkan, selain kelangkaan BBM jenis Pertalite di SPBU, kadar oktan yang tidak sesuai dari hasil oplosan BBM dapat merusak mesin kendaraan.
"Coba kalkulasikan berapa keuntungan setiap hari yang didapat dari mafia pengoplos BBM subsidi ini, jelas ini melanggar aturan perundangan dan dapat dikenakan pasal pidananya," tegas Hasan dengan nada kesal.
Jika menilik pernyataan Hasan barusan, terduga pelaku IW dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 perubahan dari pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan BBM subsidi. Ancaman pidana nya pun tak main-main, yakni kurungan penjara maksimal 6 (enam) Tahun dan maksimal denda sebesar Rp60 miliar.
Melihat animo masyarakat Tambusai Utara yang kesal akan aktivitas mafia pengoplos BBM subsidi ini, Polres Rokan Hulu dituntut melakukan penyelidikan awal keberadaan gudang milik IW, dan melakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap terduga pelaku.
Masyarakat Minta APH Borgol Pengoplos BBM Subsidi di Kecamatan Tambusai Utara
Diskusi pembaca untuk berita ini