Labuhanbatu, katakabar.com  -Kepolisian Resor (Polres-red) Labuhanbatu tetap menindak tegas terlapor inisial AM alias AG beserta rekan sebagai pelaku kejahatan pencurian dan kekerasan (Curas) dengan kurun waktu sepekan terhadap 5 korban karyawan PTPN III Rantauprapat, 

"Iya, pasti Polres tetap komitmen, setiap laporan para korban ditindaklanjuti, tuk progres terus berjalan sampai saat ini, dharapkan saling bertukar informasi dan butuh waktu sepekan bekerja," 

Hal tersebut, disampaikan oleh Waka Polres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon, Kabag Ops AKP bersama Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K ketika menjawab tuntutan ratusan massa aksi unjukrasa Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN IV Regional i di areal depan Polres Labuhanbatu. Kamis,  (24/06/2026).

Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN IV Regional i Donald Sipahutar didampingi Sekretaris Edi Hariyono melalui siaran pers mengatakan, selama lima ratus hari bukan waktu singkat, terhitung hampir dua tahun bukan persoalan kecil.

Sehingga timbul rasa kecewaan, sebab dari lima laporan STTLP anggota SPBUN masuk ke Polres Labuhanbatu, untuk terlapor belum ditangkap sampai saat ini, tentu kita menduga 'Ada Apa' dengan pihak kepolisian presesi Labuhanbatu. 

"Jadi, 5 anggota kita sudah membuat laporan resmi cukup dua alat bukti kalau semua korban 12, kita merasa kecewa bahkan bertanya ada apa dengan Polres  sebenarnya, sebagai warga NKRI tidak ada keistimewaan dimata hukum siapa yang melanggar harus ditindak'.  tegasnya.