Kapolres menjelaskan, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat mengamankan 34 tersangka, terdiri dari 33 laki-laki dan satu perempuan. Dari jumlah itu, 27 orang diduga sebagai pengedar dan 7 lainnya pengguna.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 54,41 gram ganja, 189,87 gram sabu, 34 butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp47.854.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selain pemberantasan narkoba, Satreskrim Polres Langkat juga mengungkap empat kasus menonjol. Di antaranya, praktik perjudian tembak ikan dengan empat tersangka berinisial IM, BPB, GP, dan FS yang ditangkap di Dusun VII, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok.
Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol, Kapolres 2.268 Jiwa Berhasil Diselamatkan
Diskusi pembaca untuk berita ini