Binjai, katakabar.com – Proyek pengadaan gardu listrik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai kini menjadi sorotan tajam.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara mendadak membatalkan kontrak proyek senilai hampir setengah miliar rupiah tersebut meski pengerjaan fisik dilaporkan telah rampung.
Langkah pembatalan ini disinyalir merupakan dampak dari ramainya pemberitaan media serta adanya dugaan intervensi dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PPK RSUD Djoelham, Mimi Rohawati, menerbitkan surat penghentian kontrak pada awal Desember 2025.
Namun, pembatalan ini memicu tanda tanya besar karena beberapa poin krusial.
Seperti, pembatalan diduga dilakukan setelah anggaran dibayarkan sepenuhnya kepada rekanan pelaksana, STM, yang berbasis di Medan.
Kemudian, perusahaan pelaksana (STM) diduga tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) ketenagalistrikan yang disyaratkan oleh LKPP. KBLI perusahaan tersebut dilaporkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis proyek.
Selanjutnya, muncul dugaan kuat adanya "pengkondisian" atau penunjukan langsung tanpa melalui proses mini kompetisi, serta tanpa koordinasi dengan pejabat pengadaan barang dan jasa.
Hingga Selasa (24/3/2026), PPK Mimi Rohawati belum memberikan pernyataan resmi terkait pembatalan mendadak ini meskipun telah dikonfirmasi oleh awak media.
Praktisi Hukum, Ferdinand Sembiring, menilai adanya indikasi perilaku koruptif dalam karut-marut proyek ini. Ia mempertanyakan logika pembatalan kontrak pada proyek yang secara fisik sudah terpasang.
"Menjadi tanda tanya besar ketika proyek sudah tuntas dikerjakan dan diduga telah dibayar, namun tiba-tiba dibatalkan. Patut diduga ada arahan dari oknum tertentu untuk menutupi kesalahan prosedur," ujar Ferdinand.
Selain kasus gardu listrik, manajemen RSUD Djoelham juga diterpa isu monopoli proyek. Dua rekanan berinisial CV YP dan CV GM diduga mendominasi paket-paket proyek pada tahun anggaran 2025, yang memperkuat dugaan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat di lingkungan rumah sakit tersebut.
Proyek Gardu Listrik Sudah Terpasang Dilakukan Pembatalan Kontrak, Padahal Sudah Dibayar
Diskusi pembaca untuk berita ini