Menurut pengakuan Herbin, Kornauli tidak terima dirinya membabat rumput tersebut dan kemudian mengeluarkan kata-kata kasar serta ucapan, "Kumatikan kau."

Herbin juga mengaku bahwa Kornauli kemudian mengambil sebuah botol dan mengarahkannya ke bagian perut. 

Setelah itu, menurut keterangannya, Kornauli mengambil batu dan melemparkannya hingga mengenai kaki Herbin.

"Dia mengambil botol dan mengarahkan ke perut saya. Selanjutnya mengambil batu dan melempar hingga mengenai kaki saya," kata Herbin.

Herbin juga menyebut lokasi tanah yang menjadi latar belakang persoalan tersebut bukan merupakan milik terdakwa.

Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik marga Malau keturunan Op. Juliamin Malau yang bermukim di Salbe dan Sakkal.

Sementara itu, dalam putusannya pada Kamis (8/10/2026), Majelis Hakim PN Balige Pangururan menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa terdakwa Kornauli Sinaga melakukan pengancaman terhadap Herbin Sinaga.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.

Meski menyatakan kecewa, Herbin menegaskan tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Balige Pangururan sebagai lembaga peradilan.

"Saya tetap menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim PN Balige sebagai lembaga peradilan," ujarnya.