Medan, katakabar.com – Rusdi Marzuki menjalani Ujian Promosi Doktor (Sidang Terbuka) pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (23/10/2026). 

Dalam disertasinya, Rusdi mengangkat persoalan penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang DPF Fakultas Hukum USU tersebut dihadiri pimpinan fakultas, promotor, ko-promotor, serta anggota komisi penguji. Rektor Universitas Sumatera Utara diwakili Wakil Rektor IV USU, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, S.T., M.M.IT., yang memimpin jalannya ujian promosi doktor.

Rusdi mempertahankan disertasi berjudul “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Penelitian tersebut menyoroti tantangan penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan media sosial sebagai ruang komunikasi publik.

Dalam penelitiannya, Rusdi mengkaji hubungan antara kepastian hukum, perlindungan nama baik, kebebasan berekspresi, dan proporsionalitas penegakan hukum. Menurutnya, perkembangan teknologi digital menuntut pendekatan hukum yang mampu memberikan perlindungan secara seimbang kepada seluruh pihak.

“Penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi seseorang dan kebebasan berekspresi. Penanganan perkara perlu mempertimbangkan konteks, substansi pernyataan, serta unsur pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian rumusan kutipan yang merangkum substansi penelitian Rusdi.