Home / Nasional / Sawit 100 Hektar Dari Seluas 470 Hektar Penambahan Areal Tanaman di Kaltim
Sawit 100 Hektar Dari Seluas 470 Hektar Penambahan Areal Tanaman di Kaltim
Samarinda, katakabar.com - Penambahan areal tanaman kelapa sawit cuma seluas 100 hektar dari target pengembangan perkebunan rakyat mencapai 2.320 hektar oleh Dinas Perkebunan Provinsi (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2024 ini.
“Kita targetkan bisa mengangkat nilai tukar petani ke depan,” ujar Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir saat jumpa pers, di Warung Informasi Etam Provinsi Kalimantan Timur, Jumat lalu, dilansir dari laman situs resmi Pemprov Kalimantan Timur, pada Ahad (28/1).
Dari total 2.320 hektar itu, rinci Muzakkir, mencakup penambahan areal tanaman perkebunan seluas 470 hektar, yakni Kakao 100 hektar, Karet 100 hektar, Kelapa Sawit 100 hektar, Lada 50 hektar, Pala 50 hektar, Aren 25 hektar, Kopi 20 hektar, dan Kakao Mahakam Ulu 25 hektar.
Lalu, pemeliharaan atau intensifikasi tanaman perkebunan seluas 1.950 hektar, meliputi Kakao 100 hektar, karet 200 hektar, Kelapa Sawit 300 hektar, Lada 150 hektar, Kelapa Dalam 100 hektar, Pala 50 hektar, Aren 50 hektar, dan Kepala Sawit (MP) 1.000 hektar.
Nah untuk peremajaan tanaman perkebunan, sambungnya, seluas 350 hektar, yakni Karet 300 hektar dan Kakao 50 hektar, serta rehabilitasi tanaman perkebunan 50 hektar.
Diceritakan, Muzakkir, tahapan permohonan bantuan pengembangan dimulai dari Proposal Kelompok Tani, Permohonan diserahkan ke Dinas Kabupaten dan Kota yang membidangi perkebunan serta diverifikasi.
Setelah diverifikasi, ulasnya, permohonan diserahkan ke Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur.
Terus, proses berlanjut dengan verifikasi CP/CL. Jika tidak sesuai dengan tugas dan fungsi CP/CL perkebunan, permohonan tidak dapat diterima.
“CP/CL berkaitan dengan pengurus ada, area ditunjuk memiliki legalitas, tahapan di luar kawasan hutan, ini hal-hal yang harus diverifikasi dengan baik,” imbuhnya.
Langkah berikutnya, tutur Muzakkir, mencakup Pengadaan Barang dan Jasa serta penyerahan bantuan kepada Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani.
"Ini upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan mendorong perkembangan budidaya perkebunan rakyat. Disbun terus memberikan perhatian terhadap peran kelembagaan petani dengan memberikan dorongan dan motivasi untuk mengembangkan usaha mereka," sebutnya.
Komentar Via Facebook :