Pasir Pengaraian, katakabar.com – Misteri raibnya segel milik tim Pengendalian Pencemaran dan Lingkungan Hidup atau PPLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK Provinsi Riau di instalasi pengolahan air limbah atau IPAL milik PT Rambah Sawit Mandiri atau RSM menimbulkan tanda tanya besar.
Penyegelan yang dilakukan sebagai bentuk penghentian sementara operasional land aplikasi IPAL tersebut mendadak hilang hanya beberapa jam setelah dipasang, Rabu (4/6) lalu.
Ironi, saat wartawan meminta klarifikasi pada pihak perusahaan, sikap yang diterima justru mengejutkan. Humas PT RSM, Toni Alexander, saat dikonfirmasi Sabtu (14/6), meminta agar media tidak melanjutkan pemberitaan soal raibnya segel tersebut.
"Sudah lama kejadian itu, lebih baik tidak usah diberitakan," ujar Toni singkat, sembari menyarankan agar isu ini dianggap selesai.
Tapi, pernyataan Toni menimbulkan kecurigaan lebih jauh. Soalnya dari informasi awal, penyegelan dilakukan tim PPLH DLHK Riau sebagai respon atas dugaan pelanggaran pengelolaan limbah yang berdampak ke lima desa di sekitar operasional perusahaan.
Segel yang seharusnya sebagai simbol penegakan hukum, dan penghentian operasional justru hilang cuma hitungan jam. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang melepas,.dan dengan otoritas siapa.
Saat wartawan menanyakan tentang kronologi hilangnya segel dengan alasan mis komunikasi, Toni mendadak bungkam. Ia tidak memberikan klarifikasi lanjutan meski telah dimintai konfirmasi berulang kali.
Bahkan, ketika ditanya siapa yang memberi wewenang untuk membuka segel dan apakah DLHK mengetahui hal tersebut, Toni enggan menjawab. Sikap diam pihak perusahaan ini memperkeruh suasana atas potensi pelanggaran lingkungan yang telah terjadi.
Sementara, tekanan publik terhadap PT RSM terus meningkat. Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan atau AMP-LK mengaku telah menyurati secara resmi DPRD Provinsi Riau melalui Komisi IV.
Ketua AMP-LK, Masril Anwar, SH, didampingi Sekretarisnya, Bustami, menyatakan, pihaknya mendesak DPRD menggelar rapat dengar pendapat atau RDP antara masyarakat lima desa terdampak bersama manajemen PT RSM.
"Kami sudah melayangkan surat ke DPRD Senin (9/6) lalu. Kami mendesak solusi konkret. Tidak bisa dibiarkan perusahaan berlindung di balik diam," tegas Masril.
Desakan ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya telah dilakukan mediasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu dengan menghadirkan perwakilan masyarakat lima desa terdampak pencemaran limbah bersama managemen PT RSM yang diwakili Toni Alexander, tapi semuanya berakhir buntu.
Hilangnya segel bukanlah sekadar insiden administratif. Kejadian ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan, dan potensi pembangkangan terhadap peraturan perundangan-undangan.
Jika benar hilangnya segel adalah karena mis komunikasi, maka publik berhak tahu siapa yang salah berkomunikasi, dan siapa yang mengambil tindakan di luar prosedur dengan membuka kembali segel yang telah dipasang sebelumnya.
Segel DLHK Riau Dicopot, Apakah Rencana Busuk PT RSM
Diskusi pembaca untuk berita ini