Pelalawan, katakabar.com - Komitmen Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pelalawan membantu selesaikan lahan kebun kelapa sawit milik masyarakat yang masuk ke dalam kawasan hutan, akhirnya menunjukkan respon yang positif.

Soalnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK RI, telah menerima dan setujui usulan permohonan penyelesaian kebun kelapa sawit masyarakat di  dalam kawasan hutan milik negara tersebut kepada masyarakat di 'Negeri Seiya Sekata' nama lain dari Kabupaten Pelalawan.

"Alhamdulillah, KLHK RI telah menerima dan Wetujui usulan yang telah kita sampaikan mengenai permohonan penyelesaian lahan kebun milik masyarakat Pelalawan yang 
masuk ke dalam kawasan hutan," terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP), Budi Surlani SHut didampingi Kabid Penyelenggara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Yuzwardi kepada katakabar.com, di Kantornya, pada kamis (1/8).

Menurut Budi Surlani, saat ini tim gabungan sebanyak 330 orang yang terdiri dari KLHK, BPN, DPMPTSP, Disbunak, PUPR dan KPH telah turun ke Kabupaten Pelalawan untuk melakukan
inventarisasi, dan verifikasi lapangan pemohon di kawasan hutan. Khususnya terkait kelengkapan berkas, seperti KTP dan KK, surat domisili, bukti penguasaan tanah, fakta integritas dan sejumlah berkas lainnya.

"Jadi, selama 20 hari ke depan, tim gabungan yang dipimpin KLHK berada di Pelalawan untuk melakukan inventarisasi, dan verifikasi lapangan serta melakukan ukur ulang lahan pemohon dikawasan hutan," bebernya.

Kadis biasa disapa akrab Busur ini menjelaskan, setelah proses inventarisiasi, dan verifikasi tersebut rampung, maka KLHK menerbitkan legalitas penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Di mana dalam penyelesaian ini, KLHK menerapkan tiga pola, yakni, pelepasan kawasan hutan yang hanya bisa diberikan kepada pekebun yang telah mengusahakan kawasan hutan selama lebih kurang 20 tahun berturut-turut tanpa ada masalah hukum, setelah Undang Undang Cipta Kerja diterbitkan.

"Dalam penyelesaian ini, setiap 1 NIK pemohon, tidak boleh punya lebih dari 5 hektar. Terus, setelah syarat ini terpenuhi, nantinya KLHK menerbitkan SK pelepasan lahan kebun masyakat di kawasan hutan yang kemudian pekebun baru dapat mengurus sertifikatnya di Kantor BPN," tuturnya.

Kata Budi Surlani, untuk pola skema selanjutnya yakni persetujuan penggunaan kawasan hutan. Artinya, pekebun mandapat izin penggunaan dan pengelolaan kawasan hutan yang statusnya masih kawasan hutan dalam jangka waktu satu daur atau selama 25 tahun sesuai Undang Undang Cipta Kerja.

Skema terakhir yakni pola kemitraan atau kerjasama. Di mana 
kebun-kebun sawit masyakarat yang diberada di kawasan lahan konsesi dan lahan TNTN, boleh dikelola dengan bermitra bersama perusahaan atau ataupun KLHK.

"Jadi, selama ini sering terjadi konflik lahan antara masyarakat, dan perusahaan yang akhirnya merugikan kedua belah pihak. Dengan adanya skema ini, nantinya perusahaan tak bisa semena-mena lagi gusur lahan kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai masyakarakat, tapi harus melakukan kerja sama yang saling menguntungkan untuk menggunakan, serta memanfaatkan lahan tersebut," terangnya

Masih Budi Surlani, untuk tahap awal ini, KLHK RI memberikan kuota penyelesaian kebun masyarakat di dalam kawasan hutan ini sebanyak seluas 15 ribu hektar. Sejauh ini, sudah terbentuk sebanyak 30 kelompok tim verifikasi gabungan KLHK. Di mana setiap kelompok tim verifikasi, meliputi 11 orang yang melakukan inventarisasi dan verifikasi luas total lahan sebanyak 500 hektar.

"Artinya, dari 30 kelompok ini, total lahannya seluas 15 ribu hektar sesuai dengan kuota dari KLKH. Insya Allah, pada tahun 2024 ini, lahan kebun masyarakat di dalam kawasan hutan tersebut segera diselesaikan legalitas penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Jadi, hasil kebun kelapa sawit ini bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat yang tentunya betul-betul diakui oleh Pemerintah," jelasnya.

Sebelumnya, KLHK RI telah mendata luas total kebun kelapa sawit masyarakat di daerah pemekaran dari Kabupaten Kampar ini seluas 550 ribu hektar. Dari luas tersebut, 60 persennya atau seluas 350 ribu hektar berada di luar kawasan hutan. Sedang, 40 persennya atau seluas 200 ribu hektar, teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan. 

Dengan adanya data tersebut, Pemkab Pelalawan melalui DPMP2TSP Pelalawan turun tangan untuk membantu menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan yang menguasai tanah di kawasan hutan.

Lantara Pemerintah daerah tidak mau ada masyarakat di 'Negeri Amanah' ini berkebun secara ilegal. Untuk tahap awal ini, tim gabungan selama 20 hari ke depan melakukan ukur ulang sebanyak 15 ribu lahan yang telah disampaikan kepada KLHK RI untuk diberikan legalitasnya.