Kepulauan Meranti, katakabar.com - Setelah sempat terjadi penundaan, tarif Passenger Service Charge atau PAS domestik bagi penumpang di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dipastikan naik per 1 Oktober 2025.

Kebijakan ini ditegaskan melalui Surat Edaran yang diterbitkan manajemen PT Pelindo pada 22 September lalu. Kenaikan tarif PAS domestik ini menyusul pemberlakuan tarif baru untuk penumpang internasional telah mulai diterapkan sejak 21 September 2025.

Perwakilan Manajemen PT Pelindo, Bruri Sumantri, Senin (29/9) menjelaskan, untuk penumpang internasional, tarif PAS ditetapkan sebesar Rp60 ribu untuk Warga Negara Indonesia atau WNI, dan Rp150 ribu bagi Warga Negara Asing atau WNA.

Sementara, ujar Bruri, tarif PAS domestik yang sebelumnya lebih rendah kini ditetapkan sebesar Rp10 ribu dan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 nanti.

Menurut Bruri, penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan, dan mendukung operasional Terminal Penumpang Tanjung Harapan, yang merupakan gerbang transportasi laut utama di wilayah Kepulauan Meranti.

“Kami melakukan penyesuaian tarif ini demi menunjang peningkatan pelayanan serta operasional terminal penumpang yang lebih baik,” jelas Bruri.

Dengan kenaikan ini, diharapkan Pelindo dapat terus memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi laut di kawasan Riau dan sekitarnya.