Medan, katakabar.com - Forum Penyelamat Universitas Sumatera Utara (FP-USU) resmi melaporkan dugaan korupsi pengelolaan lahan sawit USU di Mandailing Natal ke Kejati Sumut. Nilai kasusnya fantastis, mencapai Rp228,3 miliar.
Kasus bermula ketika PT Usaha Sawit Unggul pada 2021 mengagunkan lima sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit USU untuk memperoleh kredit jumbo dari bank. Aset negara yang seharusnya menopang pendidikan malah dijadikan jaminan utang.
Ketua FP-USU, M. Taufik Umar Dani Harahap, SH, menyebut langkah itu bukan sekadar salah kelola.
“Kampus berubah jadi ladang bisnis gelap. Lahan sawit sebagai aset negara dipakai untuk memperkaya segelintir orang,” ujarnya.
FP-USU mengingatkan, rapat koordinasi bersama Kejati Sumut pada April 2025 sudah menegaskan adanya indikasi pidana. Namun, mediasi selama dua tahun hanya berakhir buntu.
“Dialog hanya jadi kamuflase. Jalur hukum adalah satu-satunya cara menyelamatkan aset pendidikan,” tegas Taufik.
Yang lebih janggal, kredit ratusan miliar itu tetap cair meski laporan keuangan kebun sawit USU mencatat kerugian beruntun sejak 2012. FP-USU menduga ada rekayasa kredit yang melibatkan pengelola kampus dan pihak bank.
Mereka menegaskan, lahan sawit USU adalah aset negara di bawah pengawasan DJKN. Pengagunan tanpa izin jelas melanggar aturan. Karena itu, Kejati Sumut didesak segera memeriksa pengelola USU, Koperasi Pengembangan, hingga PT Usaha Sawit Unggul.
“USU didanai rakyat, bukan perusahaan keluarga. Kalau Kejati berani bongkar, marwah kampus akan selamat. Kalau diam, mafia kampus yang menang,” pungkas Taufik.
Skandal Sawit USU Dugaan Korupsi Rp228 Miliar Terkuak
Diskusi pembaca untuk berita ini