Medan, katakabar.com– Sejumlah SPBU di Kota Medan keberatan setelah papan nama atau media promosi di lokasi usaha mereka ditetapkan sebagai objek pajak reklame.
Penetapan tersebut harus mengacu pada peraturan daerah serta karakteristik media yang dipasang karena tidak semua papan nama atau promosi otomatis dikenai pajak.
Persoalan itu dikaitkan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditindaklanjuti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melalui surat imbauan, penagihan, dan sanksi administratif. Rincian nilai kewajiban dan status penyelesaiannya belum disampaikan.
Kepala Bapenda Kota Medan Agha Novrian melalui Kepala Bidang 2, Ibrahim Mangara Batubara, mengatakan tindak lanjut administratif telah dilakukan. Menurut Ibrahim, Bapenda masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Inspektorat.
“Temuan BPK itu sudah kami tindak lanjuti secara administrasi, baik melalui surat maupun sanksi,” ujar Ibrahim ditemui di Medan, Selasa (6/10/2026).
Ia mengatakan, sejumlah SPBU mengajukan keberatan atas penetapan pajak reklame tersebut. Bapenda, kata dia, tetap memproses keberatan sesuai prosedur yang berlaku.
Bapenda menyebut penarikan pajak reklame sepanjang 2025 mencapai sekitar 90 persen. Klaim tersebut belum disertai rincian target, nilai rupiah, maupun dokumen pendukung.
SPBU di Medan Keberatan Bayar Pajak Reklame, Ini Alasan Lengkapnya
Diskusi pembaca untuk berita ini