Pekanbaru, katakabar.com – Ratusan massa dari Jaringan Muda Nusantara (JMN) menggelar aksi di depan Kantor Polda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (2/7).
Aksi ini menjadi tekanan nyata menyusul lambannya proses hukum yang diduga melibatkan Ketua DPRD Indragiri Hulu, Sabtu Pradansyah Sinurat, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen milik PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).
Massa berkumpul sejak pukul 13.30 WIB di Bundaran Tugu Zapin sebelum bergerak menuju lokasi aksi. Mereka membawa spanduk bertuliskan tuntutan tegas, poster, dan perangkat orasi.
Berdasarkan data yang tercatat, kasus ini bermula dari laporan almarhum Dedi Handoko alias DH tertanggal 22 Januari 2025 dengan nomor LP/B/41/I/2025/SPKT/Polda Riau.
Penyidikan resmi dimulai dengan diterbitkannya SPDP nomor SPDP/61/V/Res.1.2/2025/Ditreskrimum pada 19 Mei 2025. Namun hingga Juli 2026, proses hukum masih mentok di tahap yang sama — sudah berjalan lebih dari 13 bulan dan berganti tahun, tanpa ada penetapan tersangka maupun pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Kecurigaan publik semakin menguat lantaran ditemukan sejumlah alat berat yang diduga milik PT AMI, perusahaan yang milik Ketua DPRD Inhu yang beroperasi di areal HGU PT SBP.
Hal ini juga dikaitkan dengan insiden berdarah di wilayah perusahaan pada 1 Juni 2026, di mana enam karyawan PT SBP diserang menggunakan senapang angin dan senjata tajam hingga mengalami kritis dan harus dilarikan ke RS Pekanbaru.
“Proses hukum ini sangat lambat dan tidak wajar. Apakah benar ada intervensi jabatan? Kami minta Polda Riau tidak pandang bulu. Siapa pun yang diduga terlibat, termasuk Ketua DPRD Inhu, harus segera ditetapkan status hukumnya,” tegas Koordinator Lapangan JMN, Ismail Sayuti.
Koordinator massa lainnya, Dirga Nusantara juga menilai bahwa sudah cukup bukti bagi Polda Riau untuk menetapkan Ketua DPRD Inhu sebagai tersangka.
Ia meminta agar Polda Riau bersikap profesional, jangan biarkan jabatan menjadi tameng hukum. "Hukum harus dipakai untuk melindungi rakyat, bukan melindungi penguasa," tegasnya.
Polda Riau pun menerima surat tuntutan aksi dan berjanji akan menyampaikan tuntut tersebut ke pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, katakabar.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua DPRD Inhu.
Berikut tuntutan JMN ke Polda Riau:
1. Segera tetapkan tersangka bagi oknum pimpinan DPRD Inhu yang diduga terlibat penjualan lahan dan pemalsuan dokumen.
2. Usut tuntas semua pihak yang terlibat.
3. Tegakkan hukum setara tanpa memandang jabatan.
4. Percepat penanganan kasus penganiayaan karyawan PT SBP dan terbitkan DPO bagi pelaku buron.
5. Ungkap dugaan penggunaan senjata terlarang dan aktor intelektual di balik serangan tersebut.
6. Jaga transparansi agar kepercayaan publik tidak hilang.
Sudah 13 Bulan Mentok di SPDP, Ratusan Massa Demo Polda Riau, Minta Ketua DPRD Inhu Ditetapkan Jadi Tersangka
Diskusi pembaca untuk berita ini