Medan, katakabar.com - Di balik laporan keuangan Pemerintah Kota Medan tahun 2022, tersimpan sebuah teka-teki yang mengusik, lebih dari Rp5,3 miliar uang muka proyek pengadaan barang dan jasa belum kembali ke kas daerah.
Temuan ini diungkap oleh Lembaga Pemerhati Korupsi (LPK) Sidik Perkara, mengacu pada audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ironisnya, sebagian dana itu muncul dari kekurangan volume pekerjaan. Artinya proyek tak dikerjakan sesuai kontrak, tapi dananya sudah dicairkan.
Dana tersebut tersebar di berbagai sektor, mulai dari pembangunan jalan, pengadaan AC dan jaringan listrik RSUD Dr. Pirngadi, hingga master plan drainase.
Namun hingga akhir 2022, tak ada kejelasan kapan sisa dana dikembalikan. Siapa yang bertanggung jawab? Apakah kontraktornya sudah ditagih?
Tak berhenti di situ, laporan yang sama juga mengungkap fakta mengejutkan: 129 unit kendaraan dinas milik Pemko senilai Rp44,7 miliar belum dilengkapi dokumen resmi seperti nomor rangka, BPKB, atau pelat polisi.
Seolah-olah kendaraan-kendaraan mewah itu tak bertuan. Di mana pengawasan internal.?
Transparansi keuangan pemerintah seharusnya jadi pondasi akuntabilitas publik. Namun temuan ini justru memperlihatkan lemahnya kontrol, minimnya tindak lanjut, dan potensi kerugian besar bagi keuangan daerah.
“Warga Medan berhak tahu, dan lebih dari itu, berhak menuntut pertanggungjawaban,” tegas Direktur Eksekutif LPK Sidik Perkara, Edi Harahap, Senin (19/5/2025).
Uang Muka Proyek Mengendap, Aset Miliaran Tanpa Jejak Skandal Senyap di Balik Laporan Keuangan Pemko Medan
Diskusi pembaca untuk berita ini