Langkat, katakabar.com - Cuma butuh waktu 10 jam, Polres Langkat membekuk pembunuh Iken Purpendi (42). Pekerja proyek jalan tol itu tewas dengan luka tusuk senjata tajam (saja) di Jalan Ahmad Yani, Lingkungan VII, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara

"Polres Langkat bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumut dan dibantu personel Polsek Stabat, berhasil menangkap pelaku pembunuhan bernama Indra Maheda Harahap alias Iin(37) di Kecamatan Stabat, yang video CCTV sewaktu kejadian viral di media sosial," kata Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok saat menggelar press release di halaman Polres Langkat, Selasa (29/11/2022).

Dikatakan dia, sejak peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin tanggal 28 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dengan memintai keterangan saksi-saksi dan mengevakuasi jenazah yang terbujur kaku bersibah darah. Petugas kemudian mencari keberadaan pelaku yang kabur usai membunuh korban.

"Pelaku ditangkap di daerah Marelan, Kota Medan, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku ke Kota Medan memang untuk melarikan diri," jelas Danu.

Kapolres Langkat sedikit menggambarkan peristiwa berdarah itu. Pelaku menusuk korban dari belakang, tepatnya di punggung belakang kiri.

Berdasarkan hasil autopsi korban, dengan kedalaman 18 sentimeter sedangkan panjang pisau lebih kurang 30 sentimeter. "Tusukan pelaku tepat mengenai jantung korban," papar dia.

Untuk motif yang membuat pelaku nekat melakukan aksi, dilatar belakangi pelaku yang merasa sakit hati karena ucapan dari korban.

Bahkan, terang Kapolres, sempat terjadi cekcok mulut antar pelaku degan korban, karena pelaku tidak terima dengan kata-kata yang diucapkan korban. Sehingga dilakukan penusukan terhadap korban. "Pelaku dan korban tidak saling mengenal," terang Kapolres.

Diketahui juga, jika orban Iken Purpendi sendiri ternyata merupakan warga Desa Dawuhan Sengon, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

"Korban pekerja jalan tol, bukan karyawan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI)," kata AKBP Danu.

"Atas kejadian ini, pelaku disangkakan Pasal 338, subsider 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Kapolres.

Dihadapan petugas kepolisian, pelaku Iin mengakui, jika tindakan yang dilakukan karena merasa tertantang atau ditantang oleh korban sebelum aksi pembunuhan terjadi.

"Bahasannya nantang aku bang. Dia (korban) bilang, ngapain kau nanyak-nanyak aku, aku siapa enggak perlu kau tanyak, kalau kau gak sor ayok main,"kata Indra, yang menirukan ucapan korban sebelum tewas terbunuh.

"Aku nanyak karena anak ku masih sama mantan istri ku. Dia nanyak terus, kau gak sor rupanya aku siapa, setelah itu langsung saya ambil pisau di dalam tas yang saya letakkan di dalam rumah mantan istri dan nusuk korban dari belakang," timpal dia.

Dirinya juga menerangkan, jika pisau untuk menikam korban diambil dari dalam rumah dan disimpan dalam tas miliknya.

"Saya bawa dari rumah saya, dan saya simpan di dalam tas saya. Tasnya saya letakkan di dalam rumah mantan istri," tegas Indra, yang mengaku pernah di penjara empat tahun yang lalu karena kasus bongkar rumah.