Kejari Bengkalis Belum Terima SPDP

Perkembangan perkara tersebut juga menjadi perhatian karena Kejaksaan Negeri Bengkalis belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, membenarkan pihaknya belum menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polres Bengkalis.

"Untuk perkara yang dilaporkan belum menerima SPDP dari penyidik Satreskrim Polres Bengkalis," kata Marthalius.

Artinya, perkara tersebut belum menunjukkan tanda telah memasuki tahap penyidikan di kepolisian.

Pelapor berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian mengenai status laporan, termasuk apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan berdasarkan hasil penyelidikan.