Perlukah Menunggu Keterangan OJK?
Dalam konteks hukum, persoalan penagihan kendaraan memang memiliki kaitan dengan regulasi sektor jasa keuangan.
OJK melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan memastikan proses penagihan dilakukan sesuai norma dan ketentuan hukum.
Penagihan juga tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, tekanan fisik maupun verbal.
OJK juga menegaskan pada Juni 2026 bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan pihak ketiga.
Penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan pembiayaan untuk memastikan proses dilakukan secara profesional dan tidak bertentangan dengan hukum.
Namun, hal tersebut perlu dibedakan dengan proses pembuktian dugaan tindak pidana pemerasan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa istilah "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup" dan "bukti yang cukup" harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.
Artinya, secara prinsip, keterangan atau informasi dari OJK dapat menjadi bagian dari bahan pendukung untuk menjelaskan aspek regulasi pembiayaan. Namun, pertanyaan mengenai ada atau tidaknya dugaan tindak pidana tetap berkaitan dengan alat bukti pidana yang dikumpulkan penyidik.
Sudah 8 Bulan, Laporan Dugaan Pemerasan Debt Collector PT ACC Duri di Polres Bengkalis Stagnan, Korban Minta Keadilan
Diskusi pembaca untuk berita ini