Oalah.., Gunakan Ijazah Palsu Anggota Dewan Pelalawan Dijebloskan Masuk Penjara Hukrim
Hukrim
Rabu, 04 Maret 2026 | 13:26 WIB

Oalah.., Gunakan Ijazah Palsu Anggota Dewan Pelalawan Dijebloskan Masuk Penjara

Pelalawan, katakabar.com - Tim penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, resmi tahan tersangka oknum anggota DPRD Pelalawan, S alias SU, soal kasus dugaan mengunakan ijazah orang lain, Jumat (27/2) kemarin. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara S.I.K, mengatakan tersangka S yang datang penuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan, didampingi tim kuasa hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, ulas AKBP John, guna melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) setelah sebumnya berkasnya dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan ke penyidik kepolisian. "Politikus partai Golkar Kabupaten Pelalawan ini, yakni S telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka hingga sore pada hari Jumat resmi dilakukan penahanan oleh tim penyidik Polres Pelalawan," jelasnya. Menurutnya, anggota DPRD Pelalawan tersebut sudah ditahan, untuk penanganan lebih lanjut S ditetapkan tersangka pertengahan bulan Januari 2026 lalu. Ini setelah menjalani proses penyelidikan yang cukup panjang yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pelalawan. "Atas perbuatan tersangka S dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli," tegasnya. Setelah berkas dilengkapi, tersangka ditahan lepas menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan, akan kembali melimpahkan BAP ke Kejari Pelalawan.

Petani Sawit Terancam 6 Tahun Kurungan di Jambi Gegara Gelapkan Pajak Rp2,9 Miliar Hukrim
Hukrim
Minggu, 04 Februari 2024 | 16:48 WIB

Petani Sawit Terancam 6 Tahun Kurungan di Jambi Gegara Gelapkan Pajak Rp2,9 Miliar

Jambi, katakabar.com - Seorang petani kelapa sawit di Provinsi Jambi, belakangan diketahui bernama AH terancam 6 tahun kurungan gegara menggelapkan pajak sebesar Rp2,9 miliar. Hal ihwal yang bersangkutan ditahan oleh jaksa penuntut Kejati Jambi dan Kejari Bungo, setelah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. "Benar, setelah kami limpahkan berkas perkara dan barang bukti, tersangka AH ditahan jaksa penuntut Kejari Bungo guna pemberkasan dan pelimpahan selanjutnya ke pengadilan," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Etty Rachmiyanthi lewat keterangan resminya, dilansir dari laman ANTARA, pada Ahad (4/2). PPNS DJP Sumbar Jambi, Etty, sudah melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kepala Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus. "Penyerahan ini dilakukan melalui surat Nomor S-62/WPJ.27/2024 pada 30 Januari 2024. Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi kepada Kejaksaan Negeri Muara Bungo," jelasnya. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan kepada tersangka AH selaku petani atau pekebun kelapa sawit yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo. Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi seperti tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi nomor B-401/L.5.5/Ft.2/01/2024 pada 30 Januari 2024. Penyidikan dilakukan, sambunya, sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AH yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Adapun pelanggaran yang dilakukan tersangka AH, berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Agustus 2021 hingga November 2021. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,92 miliar dan atas perbuatan tersangka tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pada proses penyidikan, penyidik telah menemukan dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 pada 28 Oktober 2014, makanya proses penyidikan telah memasuki penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti). Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muara Bungo. Sehubungan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau dan kami berharap masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terus menyampaikan komitmen, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi bakal berupaya agar penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan profesional sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat kepada ketentuan perpajakan serta meningkatkan penerimaan negara.