Home / Hukrim / Sempat Kabur ke Jambi, Akhirnya Oknum Ustadz Cabul di Ponpes Kabun Ditahan Polres Rohul
Sempat Kabur ke Jambi, Akhirnya Oknum Ustadz Cabul di Ponpes Kabun Ditahan Polres Rohul
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Dan pelaku cabul sejumlah santri di Pondok Pesantren Ponpes Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau inisial DA resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kabun telah diamankan Unit PPA Polres Rohul," ujar Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu, Raja Kosmos Parmulais, kepada katakabar.com, Minggu (25/8).
Dijelaskannya, pelaku menyerahkan diri dan diserahkan kedua orang tuanya setelah 2 kali mangkir dari panggilan polisi. DA Guru Ponpes di Kabun, pelaku bekerja sebagai guru kelas dari tahun 2022 hingga akhir Juni 2024 karena perkara pencabulan.
"Pelaku sempat mangkir dan melarikan diri ke Jambi. Atas inisiatif dan bantuan dari Ponpes, pihak Ponpes berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kosmos.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya cabuli siswanya sebanyak 8 orang dimulai pada Mei 2024. Modusnya pelaku meminta siswanya untuk membersihkan kamarnya, kemudian memijat dan menyuruh korban tidur di kamarnya. Setelah korban tertidur pelaku memegang kemaluan korban dan melakukan oral sek ke kemaluan korban.
"Enam korban masih sekolah di Ponpes tersebut dan dua orang lagi sudah pindah dari sekolah. Terhadap ke enam korban Satreskrim sudah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi dan melakukan visum," bebernya.
Meski tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Rokan Hulu, Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu terus meminta pertanggungjawaban dari pihak Ponpes, dalam Hal ini kepala sekolah tingkat Shanawiyah untuk ikut bertanggungjawab atas kejadian ini.
"Pimpinan harus tanggung jawab, sebab karakter seorang tenaga didik bisa dilihat dan dibaca. Kenapa bisa terjadi dan tidak membuat laporan Kepihak berwajib, malah dibiarkan dan hanya di pecat dari tenaga guru, perbuatan pimpinan pondok itupun harus jadi perhatian pihak Polres Rohul," tegas Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu, Ramlan lubis.
Kepada pelaku DA sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur sebagaimana pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 karena pelaku pendidik para korban.
Komentar Via Facebook :