Pengurusan

Sorotan terbaru dari Tag # Pengurusan

Bikin SKCK Makin Mudah di Polres Kepulauan Meranti, Cukup Unduh Aplikasi Super App Polri Presisi Riau
Riau
Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:06 WIB

Bikin SKCK Makin Mudah di Polres Kepulauan Meranti, Cukup Unduh Aplikasi Super App Polri Presisi

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) makin mudah Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, cukup unduh aplikasi super App Polri Presisi. Itu seiring telah dibuka pendaftaran Calon Anggota Polri Tahun Anggaran 2025 secara resmi. Pendaftaran dan Rekrutmen telah dimulai pada 5 Februari hingga 6 Maret 2025 nanti. Aplikasi super App Polri Presisi mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) menjadi lebih praktis dan efisien bisa melalui via aplikasi online dan manual sangat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, Aplikasi Super App Polri adalah aplikasi pintar yang dikembangkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan kepolisian. Salah satu fitur unggulannya adalah layanan pembuatan SKCK. Dengan aplikasi ini, masyarakat dapat mengisi formulir pendaftaran dan data SKCK melalui aplikasi secara Online. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan melalui Kasat Intelkam, AKP Edi Purnomo menjelaskan, aplikasi ini salah satu inovasi Polres Kepulauan Meranti untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.

BPDPKS Biayai STDB dan ISPO,  Aspekpir Kalbar: Jangan Sekadar Wacana Nasional
Nasional
Rabu, 27 September 2023 | 19:28 WIB

BPDPKS Biayai STDB dan ISPO, Aspekpir Kalbar: Jangan Sekadar Wacana

Pontianak, katakabar.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR) Provinsi Kalimantan Barat sambut baik rencana pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dibiayai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). "Regulasi ini bila terealisask sangat membantu dan menguntungkan petani kelapa sawit," ujar Ketua Aspekpir Provinsi Kalimantan Barat, YS Marjitan, dilansir dari laman elaeis.co, pada Rabu (27/9). Soal rencana itu, kata Marjitan, banyak pihak yang mendorong agar bisa dibiayai BPDPKS, dan pasti pekebun kelapa sawit terbantu dengan wacana regulasi. Menurut Marjitan, rencana ini jangan sekadar wacana, tapi mesti diwujudkan kesejahteraan petani kelapa sawit semakin terjamin. "Kalau menganggap kelapa sawit salah satu sumber devisa negara tertinggi, rencana regulasi pasti direalisasikan," jelas optimis. Sebelumnya, Dirjenbun Kementan RI, Andi Nur Alam Syah menjelaskan, pihaknya tengah menggodok regulasi mengenai keberlanjutan kelapa sawit Indonesia, seperti rancangan Perpres terkait STDB dan ISPO. "Di Perpres itu nanti diatur STDB dan ISPO dibiayai BPDPKS," terangnya.

Bila BPDPKS Biayai STDB dan ISPO, Ini Sangat Membantu Petani Sawit Nusantara
Nusantara
Rabu, 20 September 2023 | 20:43 WIB

Bila BPDPKS Biayai STDB dan ISPO, Ini Sangat Membantu Petani Sawit

Palembang, katakabar.com - analis PSP Madya di Disbun Provinsi Sumatera Selatan, H Rudi Arpian menilai rencana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) membiayai Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) diyakini disambut baik para petani kelapa sawit. "Lantaran sangat membantu para petani mendapatkan kelengkapan dua sertifikat tersebut," ujar Rudi dilansir dari laman elaeis.co, pada Rabu (20/9). Menurut Rudi, STDB cuma untuk petani dengan luas lahan tidak lebih dari 25 hektar sesuai Permentan Nomor 98 tahun 2013. Harapannya dengan regulasi baru ini nanti bisa memberikan kemudahan kepada petani pengurusan STDB dan sertifikasi ISPO sehingga mempercepat proses penerbitan STDB dan ISPO sebelum tahun 2025. "STDB ini penting jadi syarat petani untuk bisa punya sertifikat ISPO. Sedang, ISPO adalah solusi jitu untuk melawan kampanye negatif yang dilancarkan pasar global kepada komoditas primadona perkebunan Indonesia ini. Di mana selalu berkutat pada tudingan deforestasi, pekerja di bawah umur, legalitas, tumpeng tindih lahan dan kebun yang tidak berkelanjutan," jelasnya. Langkah ini ulas Rudi, sudah sejalan dengan berlakunya undang-undang anti deforestasi (EUDR) dari Uni Eropa, yang disahkan pada 19 April 2023 oleh Parlemen Eropa dan mulai berlaku pada 16 Mei 2023. "Sertifikasi ISPO jadi bukti nyata pengembangan kelapa sawit mengikuti kaidah-kaidah pembangunan berkelanjutan, yakni menjalankan sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, sosial, dan ramah lingkungan serta dapat membantu petani dalam mengatasi ketimpangan harga TBS," ulasnya. Perpres baru terkait kelapa sawit berkelanjutan yang tengah digodok bersama di kantor Kementerian Perekonomian mudah-mudahan dapat segera terealisasi, imbuhnya.

Mantap! Pengurusan STDB dan ISPO Bakal Didanai BPDPKS Riau
Riau
Selasa, 19 September 2023 | 15:36 WIB

Mantap! Pengurusan STDB dan ISPO Bakal Didanai BPDPKS

Kampar, katakabar.com - Wacananya pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bakal dibiayai Badan Pengolahan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Itu artinya, tidak hanya pengusulan bantuan Sarana dan Prasana (Sarpras) yang dipermudah ke depan. Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun), Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Andi Nur Alam Syah, di acara kick off tanam perdana percepatan PSR jalur kemitraan binaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) di Kabupaten Kampar, Riau, Senin (18/9) kemarin mengatakan, pendanaan bakal dituangkan dalam Perpres baru terkait kelapa sawit berkelanjutan sedang digodok bersama di kantor Kementerian Perekonomian. Langkah ini, sebut Andi, dimaksudkan agar ada alas hukum yang kuat agar memudahkan BPDPKS dalam menyalurkan kebutuhan para petani kelapa sawit di Indonesia. "Jadi, penyusunan RAS, pelatihan dan lain sebagainya terkait ISPO didanai. Kita sedang susun bersama," jelasnya. Soal Sarpras, kucuran dana bantuan bakal disalurkan kepada petani yang sudah mendapatkan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan ini berlaku secara otomatis. "Persyaratannya cuma satu, yakni usulan kebutuhan para pekebun," terangnya. Artinya, ke depan petani tidak perlu lagi mengusulkan Sarpras dengan melewati sejumlah persyaratan yang menyulitkan. Jadi, tinggal pengusulan. Tapi sambung Andi, pengusulan lewat sistem yang ditampung BPDPKS tidak serta merta langsung mencairkan bantuan Sarpras saat pengusulan PSR. Petani baru akan menerima bantuan itu pada tahun ketiga usai tanam bibit dalam program PSR yang telah diusulkan. "Jadi nanti ada notifikasi otomatis yang dikirimkan kepada pekebun, Disbun, Dirjenbun dan memberikan informasi lahan PSR yang diusulkan petani siap untuk mendapatkan dana sarpras," terangnya.