Operasi Antik 2026, Polres Kepulauan Meranti Cegah Peredaran Narkoba di Kawasan THM
Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar Operasi Antik 2026, demi cegah peredaran Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba), Senin (20/4) malam. Hal itu bukti komitmen tegas Polres Kepulauan Meranti dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Lantaran itu, razia intensif sasar sejumlah kawasan Tempat Hiburan Malam (THM), sekaligus Operasi Antik Lancang Kuning 2026. Operasi Antik 2026 dimulai sekitar pukul 22.30 WIB diawali dengan apel kesiapan di Kantor Satlantas Polres Kepulauan Meranti, Jalan Merdeka, Kecamatan Tebing Tinggi. Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, diwakili Kabag Ops Kompol Wan Mantazak, yang pimpin kegiatan bersama jajaran pejabat utama, dan personel gabungan. Tim gabungan bergerak cepat sasar sejumlah titik yang dinilai rawan, khususnya tempat hiburan malam di wilayah Selatpanjang. Di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap identitas pengunjung, karyawan, serta barang bawaan guna mengantisipasi peredaran narkotika dan potensi gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). “Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi memberikan peringatan tegas kepada pengelola dan pengunjung agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta tetap menjaga ketertiban,” ujar Kompol Wan Mantazak. Dari hasil pemeriksaan, ucap Kompol Wan, petugas tidak menemukan barang terlarang maupun indikasi penggunaan narkotika. Seluruh pengunjung juga bersikap kooperatif selama proses razia berlangsung. "Secara umum, situasi di lokasi hiburan malam yang menjadi sasaran terpantau aman dan kondusif, tanpa adanya keributan maupun potensi gangguan keamanan. Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan efek kejut (shock therapy) sekaligus efek cegah (deterrent effect) terhadap potensi tindak pidana," jelasnya. Razia berakhir, Selasa (21/4) sekitar pukul 00.15 WIB keadaan aman dan terkendali. Polres Kepulauan Meranti memastikan kegiatan serupa terus digencarkan guna menjaga wilayah tetap bersih dari narkoba serta gangguan kamtibmas. Sementara, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi penyalahguna narkoba maupun pelaku kriminal di wilayah hukumnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan dan penindakan,” tegasnya. Ia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila terdapat indikasi peredaran narkoba atau tindak kejahatan lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.
Cegah Peredaran Narkoba, Polres Kepulauan Meranti Razia Serentak di THM Dua Pengunjung Positif Narkoba
Selatpanjang, katakabar.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti gelar razia serentak di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (13/4) malam lalu. Razia ini digelar dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Kegiatan dimulai pukul 22.30 WIB dan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Wan Muntazakka, S.H., M.H. didampingi PS. Kasat Resnarkoba, Iptu Mohammad Iqbalul Fikri, , S.I.K., Kanit Tipidkor Sat Reskrim, IptuI Rasoki Simatupang, S.H., Kanit II Sat Intelkam, Ipda Akbar Firmana, S.H., M.H., serta personel Kompi Siaga I dan personel Raga Polres Kepulauan Meranti. Total empat lokasi yang menjadi sasaran razia, yakni KTV Paragon Jalan Kartini, KTV AKA Meranti Jalan Terubuk, Kafe OTEWE Jalan Ibrahim, dan Pujasera ALANG Jalan Terubuk, seluruhnya berada di Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi. Pada razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan identitas pengunjung dan pekerja, pengawasan langsung ke lokasi usaha dan area sekitar untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika, serta tes urine terhadap pengunjung sebagai langkah deteksi dini. Petugas juga memberikan imbauan Kamtibmas kepada pengelola dan pengunjung agar menjaga ketertiban dan tidak melanggar hukum. Dari hasil tes urine, 2 orang pengunjung atas nama Zu 64 tahun, dan Sf 46 tahun dinyatakan negatif narkoba. "Hasil kegiatan, tidak ditemukan barang-barang terlarang atau mencurigakan di lokasi THM dan tidak ditemukan indikasi penggunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang. Pengunjung juga bersikap kooperatif terhadap petugas," jelas Kapolres Kepulauan Meranti. Selain itu, tidak ditemukan adanya karyawan maupun Ladies Club (LC) yang bekerja di bawah umur, Situasi di semua lokasi THM yang didatangi terpantau aman dan kondusif, tanpa ada keributan atau potensi gangguan kamtibmas. kehadiran personel Polri di lokasi hiburan malam memberikan efek deteren atau pencegahan yang kuat terhadap potensi tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika. Kegiatan razia serentak berakhir pada pukul 00.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.
Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Ribu Ekstasi Jaringan Antar Provinsi
Pekanbaru, katakabar.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau gagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 47 ribu butir yang dikemas dalam sembilan paket di Kota Dumai. Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Jumat (12/2). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Subdit III yang dipimpin Kompol Ade Zaldi. Pengungkapan berawal dari informasi adanya aktivitas penjemputan ekstasi dalam jumlah besar di Dumai. “Petugas mengamankan dua tersangka berinisial R (47) dan W beserta sembilan bungkus paket diduga ekstasi yang dibawa menggunakan sepeda motor,” ujar Kombes Putu Yudha di Pekanbaru, Senin (22/12). Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua tas ransel hitam berisi sembilan paket berisi 47 ribu butir ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu sepeda motor Yamaha Vixion. Hasil pemeriksaan menunjukkan, R mengaku barang haram itu akan diserahkan kepada F 34 tahun di Kota Pekanbaru. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu (13/12) dini hari. “Barang bukti ini rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi, dikendalikan melalui telepon oleh bandar yang berada di Jambi,” ucap Kombes Putu. Pengembangan di Jambi kembali membuahkan hasil, dan polisi mengamankan dua tersangka lainnya berinisial FA 39 tahun dan AF 37 tahun. Seluruh tersangka berikut barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk pendalaman jaringan serta penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang.
Polsek Keritang Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 96,7 Gram Sabu dan 35 Butir Ekstasi
penggeledahan, dan Penyitaan barang bukti, serta Penahanan tersangka Ke depan, Polsek Keritang akan melakukan penimbangan dan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri atau Kejari.
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Sabu Ringkus Satu Pelaku
Indragiri Hilir, katakabar.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir berhasil gagalkan transaksi narkotika jenis sabu, dan ringkus satu tersangka, setelah melakukan penyelidikan yang intensif berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, Senin (17/3). Bermula anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir menerima laporan dari warga mengenai seorang pria bernama NA kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Kamis (13/3). Dari informasi itu, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Resnarkoba Polres Inhil, IPTU Gerry Agnar Timur segera perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan yang dilakukan tim berhasil membuahkan hasil. Pada Minggu (16/3) sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal Satresnarkoba mencurigai keberadaan seseorang yang melintas di bilangan Jalan Lintas Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Pelaku Ditangkap, Resnarkoba Polres Inhu Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 13,81 Gram
Indragiri Hulu, katakabar.com - Anggota Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu, Riau kembali borgol seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,81 gram di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, pada 10 Februari 2025 lalu. AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas, Aipda Misran membenarkan hasil operasi tersebut tersangka Edi Junaidi alias Edi Botak ditangkap dibpondok miliknya di Jalan M. Yusuf, Desa Kampung Besar. Di mana, pemberantasan peredaran narkotika ini terungkap berkat laporan masyarakat yang telah resah bulan Ramadhan. "Petugas berhasil jegal peredaran barang haram seberat 13,81 gram yang tersimpan dalam sebuah kotak kecil dibalut lakban hitam, dan satu unit timbangan digital, serta plastik bening pembungkus," ujarnya. Edi Botak saat diinterogasi, kata Misran, mengaku seluruh barang terlarang yang ditemukan personel miliknya. Selain itu, uang tunai sebesar Rp3.591.000, diakui hasil transaksi narkoba. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok milik tersangka. Informasi tersebut diterima oleh Satresnarkoba pada Jumat, (7/3), sekitar pukul 14.00 WIB.
Peredaran Bibit 'Aspal Ancam Petani di Provinsi Kalimantan Barat
Pontianak, katakabar.com - Peredaran bibit palsu atau tidak berkualitas masih marak terjadi ancam para petani di Provinsi Kalimantan Barat. Soalnya, belakangan ini para petani masih ada yang tertipu dengan penawaran benih dengan harga sangat terjangkau. Modus penjualan benih ini beragam, seperti yang terjadi ada petani ditawarkan dengan benih yang masih berbentuk biji dengan harga murah. Parahnya benih ini dilengkapi dengan sertifikat dari PPKS. "Peredaran benih abal-abal sangat meresahkan di Provinsi Kalimantan Barat. Di mana kita jumpai petani yang membeli sebungkus bibit berbentuk biji seharga Rp800 ribu jumlah 250 butir. Cukup mengherankan lagi, bibit dilengkapi dengan sertifikat dari PPKS," tutur Sekretaris DPW Apkasindo Provinsi Kalimantan Barat, Agus Kuswara dilansir dari laman elaeis.co, pada Senin (22/1). Selain itu, kata Agus, harga yang ditawarkan bervariasi. Ada yang perbungkus dengan isi 250 butir dibandrol Rp1,5 juta. Merasa curiga dengan harga benih tersebut, Agus langsung melakukan pengecekan sertifikat. Benar saja, benar biji varietas Simalungun dan Marihat yang ditawarkan palsu. "Jadi, modus penjual mendatangi petani dan menawarkan benih. Petani melakukan penangkaran sendiri kemudian ditanam di kebunnya sendiri. Malah tidak sedikit mereka jual jika ada yang membutuhkan," ujarnya. Menjamurnya penangkaran tanpa izin menjadi salah satu penyebab beredarnya bibit palsu. Padahal, kata Agus, dampaknya ke depan sangat merugikan petani. "Untuk itu, kita saat ini gencar melakukan edukasi kepada petani agar wawasan petani meningkat dan tidak mudah termakan bujuk rayuan," jelasnya. Menurut Agus, bagi petani yang membutuhkan benih unggul berkualitas lebih baik datang ke PPKS Parindo yang beroperasi di Kabupaten Sanggau. "Bibit tidak berkualitas mempengaruhi produksi kebun petani, bahkan target sawit berkelanjutan tidak akan tercapai. Malah bisa saja petani gagal berbudi daya kelapa sawit lantaran kesalahan memilih bibit," tegasnya. Kita berharap petani lebih teliti dalam memilih benih. Kalau bisa, pembelian dilakukan langsung ke PPKS atau penangkar berizin lengkap," tambahnya.
Peredaran Narkoba Masih Marak, Ini Upaya BNNK Pelalawan Sepanjang 2023
Pelalawan, katakabar.com - Peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) serta Obat-obatan terlarang lainnya di Kabupaten Pelalawan masih terbilang marak. Kendati, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK ) Pelalawan sudah berupaya melakukan koordinasi dengan instansi terkait, dan bersinergi memberantas peredaran gelap narkotika. Kepala BNNK Pelalawan, AKBP Kukuh Yulianto Widodo saat gelar konferensi pers, di kantor BNNK Pelalawan, pada Jumat (22/12) kemarin menyebutkan, di bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat ( P2M ), sepanjang tahun 2023 ada sekitar 2553 pelajar, 148 Aparatur Sipil Negara (ASN), 10208 masyarakat, 654 dunia usaha dan swasta sudah diberikan edukasi dan penyuluhan tentang P4GN. Selain itu, ujar AKBP Kukuh, ada 10 keluarga yang diberikan pendampingan ketahanan keluarga. BNNK Pelalawan telah membentuk pula penggiat dan relawan anti narkoba dari beberapa kalangan, mulai pelajar berjumlah 20 orang, ASN 20 orang, masyarakat 30 orang dan dari dunia usaha swasta 20 orang. "Untuk program Bersih Dari Narkoba (Desa Bersinar) BNNK Pelalawan menjalankan program di Desa Mulya Subur Pangkalan Lesung dan Desa Lubuk Ogung Bandar Seikijang. Sedang yang dilakukan test urine total 268 pelajar, 175 instansi pemerintah, 35 masyarakat, 574 dunia usaha," jelasnya. Soal penanganan barang-barang terlarang ini, kata AKBP Kukuh, BNNK Kabupaten Pelalawan lebih utamakan aspek pencegahan, pemberdayaan, dan Rehabilitasi terhadap pecandu penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya. "Kalau di BNN, fokus utamanya pencegahan, pemberdayaan dan rehabilitasi kepada para pecandu penyalahgunaan narkoba dan sejenisnya," bebernya. Lantaran itu, sebutnya, untuk bidang pemberantasan BNNK Pelalawan menargetkan sebanyak 2 berkas dan terealisasi sebanyak 4 berkas dengan tersangka sebanyak 4 orang, jumlah Barang Bukti ( BB ) sebanyak 6,88 gram Shabu dan uang Rp10.900.000 dan layanan Tim Assessment Terpadu ( TAT ) target 15 klien dengan realisasi 19 klien. "Total 1052 orang yang kita test urine dari target 410 orang sepanjang tahun 2023," tegasnya. Perwira Menengah dengan Dua Bunga Malati dipundak ini menuturkan, setiap para pecandu penyalahgunaan narkoba yang direhabilitasi tidak dipungut biaya, sebab sudah ditanggung Pemerintah. "Tapi, biaya mengantar si pecandu ke pusat rehabilitasi ditanggung keluarga si pecandu atau yang mau direhab," tukasnya. Dirincikan AKBP Kukuh, masih sepanjang 2023 ini totalnya sudah 30 klien menjalani rehabilitasi rawat jalan, dan 11 klien rehabilitasi rujuk rawat inap tersebar di Balai Besar Lido Bogor 2 klien, Loka Kalianda Lampung 1 klien dan loka Batam 8 klien. Untuk itu, harap AKBP Kukuh, kepada masyarakat yang ada keluarganya kecanduan penyalahgunaan narkoba agar segera memberitahukan ke kita, biar bisa segera diambil tindakan sebelum terlanjur parah. Menurut AKBP Kukuh, kendala saat ini di tempat kita, Pelalawan khususnya tidak mempunyai tempat rehabilitasi sendiri. Kalau ada pecandu yang minta direhabilitasi terpaksa harus dibawa ke luar Provinsi "Pemerintah Kabupaten Pelalawan, direncanakan membangun tempat rehabilitasi pengguna narkoba di atas lahan seluas 2 hektar. Ini sangat baik, mudah-mudahan bisa terakomudir dan terwujud," imbuhnya.