Home / Riau / Bagus S: Pekebun dan Perusahaan Kelapa Sawit Pahami Aturan Kemitraan
Sosialisasi Perkebunan Inti dan Plasma
Bagus S: Pekebun dan Perusahaan Kelapa Sawit Pahami Aturan Kemitraan
Bengkalis, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis gelar sosialisasi perkebunan inti dan plasma, di gedung Serbaguna Kantor Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, di pekan keempat Juli 2023.
Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis, Bagus Santoso yang buka kegiatan, tujuannya untuk meningkatkan pemahaman pekebun dan perusahaan kelapa sawit mengenai aturan kemitraan.
"Sosialisasi ini penting, lewat kegiatan ini diterangkan berkaitan dengan hak dan kewajiban bagi koperasi maupun perusahaan yang bermitra," ujar Bagus Santoso.
Dijelaskan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini, Kabupaten Bengkalis memiliki hamparan perkebunan kelapa sawit yang luas. Dari catatan statistik perkebunan tahun 2021 lalu, terdapat lahan kelapa sawit rakyat seluas 130.547,7 hektar dengan jumlah pekebun sebanyak 41.650 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di sebelas kecamatan.
Sebagian besar pekebun belum bermitra dengan perusahaan tegas Bagus. Padahal telah diatur kemitraan di dalam Permentan Nomor 66 Tahun 2006 maupun Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, diatur tentang kemitraan di mana perusahaan harus merealisasikan kebun plasma 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah.
Menurutnya, pembangunan kemitraan harus dalam kerja sama yang transparan dan akuntabel.
"Setiap saat harus disertai dengan pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kemitraan yang dilakukan," bebernya.
Perusahaan sawit lanjutnya, harus mengurus segala perizinan dan membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat dengan pemerintah setempat.
"Ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah dibelakang hari," imbaunya.
Untuk itu tambah Orang Nomor Dua di Kabupaten Bengkalis ini, sosialisasi ini harus dapat memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat dan perusahaan sawit mengenai program kemitraan sebagaimana yang diinginkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013.
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Derah Pemilihan (Dapil) Bukit Batu dan Siak Kecil dan Bandar Laksamana, Zuhandi, Camat Bandar Laksamana, Ade Suwirman, perwakilan PT Pertiwi Palma Makmur, Thoufiq, Pihak Investor Charlie.
Selain itu, Kepala Desa Tenggayun Muhammad Khairil, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi, serta perangkat BPD, RT, RW dan masyarakat sekitar Desa Bandar Laksamana turut hadir di sosialisasi itu.
Komentar Via Facebook :