Rokan Hulu, katakabar.com - Langkah warga Desa Ngaso tidak ada yang berlebihan. Apalagi, setelah menunggu puluhan tahun, aksi damai di kampung halaman belum juga membuahkan hasil. Ratusan warga pun melangkah lebih jauh mendatangi DPRD Provinsi Riau dan Kantor Gubernur Riau, Kamis (29/10). Satu pesan yang mereka bawa: PTPN IV Regional III, wujudkan kewajiban plasma 20 persen sekarang juga.

Ini bukan tuntatan baru. Semua bermula sejak puluhan tahun silam, ketika perusahaan berdiri dan mengelola lahan di wilayah tersebut. Pabrik berjalan, sawit dipanen, keuntungan mengalir. Tetapi masyarakat yang tanahnya diusahakan itu justru belum merasakan manfaat yang seharusnya menjadi hak mereka.

Ketua Badan Kerja, Drs. Yondri Alfian, menyebutkan langkah ke provinsi ini adalah bentuk ketidaksabaran warga. Sebelumnya, surat sudah dikirim ke Pemkab Rokan Hulu, DPRD Rokan Hulu, bahkan rombongan warga pernah menemui pihak manajemen PTPN IV Regional III di Surabaya. Tetapi jawabannya sama saja: belum ada kejelasan konkret.

"Kami tidak meminta amalan, kami menagih janji yang tertulis dalam undang-undang. Masyarakat butuh kepastian, bukan alasan yang terus berputar tanpa hasil," tegas Yondri di hadapan Komisi II DPRD Riau kemarin.

Diruang rapat tersebut, yang dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Riau, Adam Syafaat, beserta anggota Evi Juliana, S.E., dan Raja Putra Dinata, menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) direncanakan akan digelar untuk mempertemukan masyarakat, instansi terkait, dan khususnya pihak manajemen PTPN IV Regional III.

Ini momen yang sangat dinantikan. Karena di ruang itulah perusahaan harus menjelaskan secara terbuka: berapa luas HGU yang dikelola, berapa persen yang sudah direalisasikan untuk plasma masyarakat, dan di mana letak kebun yang menjadi hak warga itu sebenarnya.

Kepala Desa Ngaso, Andes Siata, turut menegaskan bahwa pemerintah desa berdiri bersama aspirasi warga. Pertanyaannya sederhana namun menusuk:

"PTPN IV Regional III sudah berdiri lebih dari 40 tahun di tengah kita. Apa yang sudah masyarakat dapatkan secara nyata? Kalau bukan sekarang, kapan lagi kita akan melihat kebun plasma itu benar-benar ada di tangan warga?"ucap Andes.

Dasar hukumnya sudah jelas: Pasal 58 ayat (1) Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Perusahaan wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20 persen. Bukan pilihan, bukan amalan ini kewajiban hukum.

Surat aspirasi sudah diserahkan ke Gubernur Riau. RDP tinggal menunggu jadwal. Warga Desa Ngaso sudah di batas kesabaran mereka. "Plasma 20 persen itu bukan mimpi yang harus terus dikejar itu hak yang harus segera diwujudkan. Tidak ada alasan yang cukup kuat untuk menunda apa yang sudah tertulis dalam undang-undang," terang Yondri menutup.