Home / Sawit / Banyak Perusahaan Bandel, Kepala Daerah se-Riau Ditegur
Banyak Perusahaan Bandel, Kepala Daerah se-Riau Ditegur
Pekanbaru, katakabar.com - Seluruh bupati dan walikota se-Provinsi Riau ditegur lantaran masih banyak perusahaan sawit yang tidak menunaikan kewajibannya untuk merealisasikan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) minimal 20 persen.
Teguran itu disampaikan oleh Edy Natar Nasution saat masih menjabat sebagai Gubernur Riau tertanggal 30 Januari 2024 lalu.
Surat teguran tersebut berdasarkan pada tiga surat yang telah dilayangkan oleh Gubernur Riau sebelumnya, yaitu Syamsuar.
Yakni surat Gubernur Riau nomor 526/DISBUN/765.a tanggal 30 Maret 2020 yang berisi teguran untuk perusahaan perkebunan. Kemudian surat Nomor 526/DISBUN/2627 tanggal 30 September 2021 tentang realisasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen.
Serta surat Nomor 526/DISBUN/7373 tanggal 19 Desember 2022 yang berinisial pembinaan, pengawasan dan teguran tentang pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen.
Selian itu, teguran ini juga menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 458/KB.410/E/11/2022 tanggal 18 November 2022 mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang telah melakukan usaha perkebunan pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 18 tahun 2021 dan belum memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, diwajibkan untuk segera memenuhi kewajiban tersebut.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, diminta kepada saudara (bupati/walikota) untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan teguran kepada perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen," kata Gubernur Riau dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, Gubernur Riau juga menyebutkan bahwa ini dilakukan agar tidak terjadi masalah dan konflik di kemudian hari.
Komentar Via Facebook :