Home / Sawit / Bimtek DBH Sawit, Wamenkeu RI Ulas Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit
Bimtek DBH Sawit, Wamenkeu RI Ulas Peningkatan Tata Kelola Industri Sawit
Jakarta, katakabar.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI, Suahasil Nazara ulas peningkatan tata kelola industri kelapa sawit Kick Off Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Dama Bagi Hasil (DBH) Kelapa Sawit di Aula Nagara Dana Rakca Kemenkeu Jakarta, pada Senin (25/9).
Menurutnya, kelapa sawit salah satu komoditas penting Indonesia. Jadi, peningkatan industri kelapa sawit bisa dilakukan dengan cara peningkatan tata kelola perkebunan termasuk perijinan dan penyempurnaan data perkebunan, serta pembangunan infrastruktur yang nantinya menjadi penunjang mobilitas produk sawit.
"Jika industri perkebunan kelapa sawit serius, harus ada izin-izinnya. Sistim pengelolaan ini yang diharapkan, baik dikelola masyarakat petani secara individu maupun dikelola perusahaan (perijinannya) dikelola dengan cara yang baik,” jelasnya dilansir dari laman elaeis.co.
Saat ini kata Wamenkeu RI, pemerintah pusat sedang melakukan updating pendataan lahan perkebunan kelapa sawit melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) yang dikelola Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"SIPERIBUN bertujuan untuk memperkuat tata kelola perizinan usaha perkebunan yang berbasis data dan bebas korupsi, penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan, serta penguatan koordinasi antar Kementerian, Lembaga Nasional dan pemerintah daerah di sektor perkebunan," terangnya.
Endingnya, sebutnya, ketiga tujuan ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha di bidang perkebunan dan mengoptimalkan usaha perkebunan sebagai salah satu sektor utama perekonomian nasional.
“Ketika nanti sudah mulai melihat (data di SIPERIBUN) ini, kami connect lagi kepada Ibu Bapak di pemerintah daerah. Ibu bapak mengenali enggak perusahaan-perusahaan ini yang ada di wilayahnya masing-masing, moga-moga sudah dikenali. Kalau belum dikenali, tolong dicek. Kami di pemerintah pusat pasti mencek,” bebernya.
Pemerintah pusat menaruh perhatian terhadap peningkatan pengelolaan industri kelapa sawit melalui BLU BPDPKS.
Pembentukan BPDPKS amanat pasal 93 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yakni menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan atau lebih dikenal dengan CPO Supporting Fund (CSF) yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan punya beberapa tujuan, yakni mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, replanting, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit.
“BLU kelapa sawit ini banyak beroperasi di daerah Ibu Bapak sekalian, terutama melakukan replanting. Mohon Ibu Bapak sekalian melihat dan ikut memantau. Silahkan, pantauannya nanti disampaikan kepada kami bagaimana BLU Sawit bekerja di daerah Ibu Bapak sekalian dan bagaimana, kalau diperlukan untuk bisa lebih kuat lagi membantu di daerah Ibu Bapak sekalian,” imbaunya.
Satu diskusi yang cukup hangat mengenai industri kelapa sawit selanjutnya, bagaimana industri kelapa sawit ini membutuhkan jaringan transportasi untuk membawa hasil dari buah kelapa sawit dan produk lainnya, termasuk tandan buah segarnya ke sentra produksinya.
Lalu, dari sentra produksi ke tempat-tempat lain yang menjadi output dari industri kelapa sawit.
“Ini disampaikan terus jalan-jalan raya perlu dijaga dan perlu dipastikan dari industri kelapa sawit ini kontribusi kepada perbaikan jalan-jalan raya yang ada di seluruh daerah. Ini yang terakhir yang kami desain agar dana bagi hasil sawit saat diusulkan memang targetnya untuk perbaikan infrastruktur,” tandasnya.
Komentar Via Facebook :