Medan, Katakabar.com — Keluhan warga terkait Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Perguruan Tinggi Swadaya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, langsung ditindaklanjuti pihak kecamatan dan kelurahan.

Berdasarkan pantauan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tumpukan sampah masih terlihat menggunung di lokasi yang sebelumnya telah dipasangi plang larangan membuang sampah.

Tokoh masyarakat setempat, Tikno, mengatakan larangan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi. Sebagian warga masih membuang sampah sembarangan sehingga tumpukan kembali muncul dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Keluhan itu kemudian disampaikan kepada Camat Medan Denai Yogi Prayoga, S.IP., dan Lurah Binjai Sarina Pohan, SE., MM., melalui pesan WhatsApp.