Pangkalan Lesung, katakabar.com - Petani kelapa sawit di Desa Mulya Subur, Desa Sari Makmur, Desa Rawang Sari dan beberapa Desa lainnya di kawasan Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, terpaksa jual murah Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit disebabkan sulit menjadi mitra swadaya.
Satu sisi, para petani berharap bisa menjual TBS kelapa sawit sesuai harga hasil penetapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau lewat Dinas Perkebunan Provinsi Riau, dan sesuai dua tabel harga TBS kelapa sawit yang diterbitkan di dalam "Jaga Zapin", yakni harga mitra plasma dan mitra swadaya.
Tapi, harapan itu sulit meski mereka tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).
Sekretaris KUD Sabar Subur, Saidul Tua Manik di pekan pertama September 2023 lalu menceritakan, pihaknya hingga saat ini belum bisa merasakan program yang dikeluarkan gubernur Riau dan Kejati Riau digadang-gadang dapat meningkatkan taraf kesejahteraan petani kelapa sawit di Provinsi Riau.
Padahal ujar Manik sapaan akrab Sekretaris KUD Sabar Subur, berdarkan arahan dari Disbun Provinsi Riau lewat sosialisasi, perusahaan yang memiliki Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) wajib bekerja sama dengan petani yang telah tergabung dalam kelompok tani.
"Kami sudah memiliki legalitas dan berbadan hukum, tapi faktanya sulit untuk mencapai itu," kata Saidul dilansir dari laman Pelalawanpos.co, pada Minggu (10/9).
Menurut Manik, sejak sosialisasi dilakukan oleh Disbun Provinsi Riau sebulan lalu, pasnya pada 8 Agustus 2023 lalu di Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan, kami sangat semangat untuk menjemput progam yang digagas Pak Gubernur dan Kejati Riau.
Santing semangatnya ujar Manik, sudah dua kali kami melakukan pertemuan untuk mengajukan permohonan sebagai Mitra swadaya kepada perusahaan.
Pertama pada 18 Agustus 2023 dilaksanakan Dinas Perkebunan Kabupaten Pelalawan, dihadiri pihak perusahaan PT. SLS dan 4 Pengurus KUD beserta beberapa kelompok perwakilan Tani, tapi tetap tidak membuahkan hasil.
"Perusahaan PT SLS beralasan rendemen rendah," jelasnya.
Pertemuan kedua sambung Manik, pada 24 Agustus 2023 di KUD Dura amanah Desa Rawang Sari, dihadiri Beberapa pengurus KUD dan PT SLS serta pengurus ASPEKPIR.
"Perusahaan beralasan masih sama, agar berupaya perbaikan Rendemen," imbuhnya.
Kepala Bidang pengelahan dan pemasaran Disbun provinsi Riau, Defris Hatmaja saat itu menjelaskan, saat ini kelompok tani di Kecamatan Pangkalan Lesung belum bisa diterapkan tabel harga pemerintah.
"KUD yang diceritakan ini belum bermitra swadaya. Makanya belum sesuai harga hasil penetapan pemerintah. Kita gesa mereka untuk membuat SPK mitra swadaya. Kita minta dinas kabupaten untuk memfasilitasi," kataDefris Hatmaja.
Mereka itu pekebun eks plasma sudah habis kerja sama 1 siklus tanaman (25 Tahun) dengan PMKS mitranya. Ini yang mau didudukkan lagi, bagaiaman kelanjutan kemitraan melalui kemitraan swadaya, tambahnya.
Diketahui Pemerintah Provinsi Riau melalui Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun dengan menetapakan Harga TBS kelapa sawit untuk pekebun miitra swadaya.
Perbaikan tatakelola dalam penetapan harga TBS kelapa sawit tak lepas dari kolaborasi bersama antara Gubernur Riau dengan Kajati Riau untuk melindungi masyarakat pekebun sawit dan dunia usaha melalui Program “Jaga Zapin”, sebab kelapa sawit penopang perekonomian utama bagi masyarakat Riau.
Provinsi Riau pertama di Indonesia menetapkan harga TBS kelapa sawit mitra swadaya. Di mana Provinsi Riau satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki tabel eendemen harga untuk pekebun Mitra Swadaya diuji PPKS Medan.
Tabel rendemen swadaya ini instrumen mutlak yang diperlukan dalam perhitungan harga TBS kelapa sawir untuk pekebun mitra swadaya.
Selain itu, tim selama ini telah menetapkan secara periodik harga TBS untuk pekebun mitra plasma dengan sudah adanya instrumen tabel.
Curhat Petani Pangkalan Lesung Jual Murah TBS Sawit Sulit Jadi Mitra Swadaya
Diskusi pembaca untuk berita ini