Home / Sumut / Di Warning ! KPU Jangan Menyimpang, Ini 3 Hal Harus Dilakukan Sesuai Dengan Undang Undang
Di Warning ! KPU Jangan Menyimpang, Ini 3 Hal Harus Dilakukan Sesuai Dengan Undang Undang
Medan, katakabar.com-Diwarning !
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut didesak untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 yang benar-benar akuntabel, berkepastian hukum serta jujur dan adil sesuai azas dan prinsip Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan 3 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Desakan tersebut disampaikan MU Perubahan—salah satu organisasi jaringan pemenangan pasangan Capres Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)—ketika audiensi ke KPU Sumut, Kamis (11/01/2024).
“Kami mendukung penuh agar KPU Sumut menegakkan azas dan prinsip Pemilu. Yang lebih penting lagi, jangan takut intervensi pihak manapun yang bermaksud merusak penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu,” tegas Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) MU Perubahan Sumut Abyadi Siregar dalam pertemuan itu.
Selain Abyadi Siregar, turut juga dalam audiensi itu Sekretaris Korwil MU Perubahan Sumut Hasan Basri, Bendahara Muhammad Hasyim Yahya, Ketua Koordinator Daerah (Korda) MU Perubahan Kota Medan Hendra Gunawan dan Sekretaris M Afif Rizky Pulungan. Mereka diterima langsung Ketua KPUD Sumut Agus Arifin, anggota Robby Efendy Hutagalung dan seorang staf kesekretariatan Agus.
Desakan untuk menegakkan azas dan prinsip Pemilu, serta dukungan kepada KPU agar tidak takut intervensi pihak manapun, menurut Abyadi Siregar, dilatarbelakangi oleh tingginya kekhawatiran MU Perubahan Sumut akan terjadinya banyak kecurangan dalam Pemilu 2024.
“Kekhawatiran kita semakin tinggi bahwa penyelenggaraan Pemilu tidak akan sesuai dengan azas dan prinsip Pemilu. Karena saat ini saja, kita melihat dan membaca berita beberapa peristiwa diduga pelanggaran atas azas dan prinsip Pemilu yang tidak mencerminkan keadilan, kejujuran, akuntabilitasnya,” jelas Abyadi Siregar sesuai dengan relis diterima katakabar.com.
Sebetulnya, lanjut Abyadi, dalam Deklarasi Pemilu Damai yang digelar 27 September 2023, Pj Gubernur Sumut juga sudah menyampaikan kekhawatiran akan tingginya potensi kerawanan Pemilu 2024. Potensi kerawanan itu, menurut Abyadi Siregar, bisa saja terjadi dalam tahapan distribusi logistik Pemilu hingga pemungutan dan penghitungan suara. “Distribusi logistik Pemilu ini harus benar-benar dikawal ketat untuk menghindari kecurangan,” tegas Abyadi Siregar.
Pada kesempatan itu, Abyadi Siregar juga mempertanyakan sistem pemungutan suara di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tanahan (Rutan). Menurut Abyadi, potensi kecurangan dalam pemungutan suara di dalam Lapas/Rutan yang merupakan di bawah Kementerian Hukum dan HAM itu, sangat tinggi.
Selanjutnya Abyadi Siregar menjelaskan, penyelenggaraan Silaturrahmi Nasional (Silatnas) Desa Bersatu 2023 di Jakarta pada 19 November 2023 lalu, juga menjadi salah satu contoh paling jelas diduga sebagai rangkaian kecurangan.
Silatnas Desa Bersatu yang menghadirkan Cawaspres Gibran Rakabuming Raka itu, digelar delapan organisasi kepala desa dan perangkat desa: Seperti Asosiasi Perangkat Desa (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Komunitas Purnabhakti Kepala Desa Seluruh Indonesia, Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia, dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
“Peristiwa Silatnas Desa Bersatu ini, benar-benar membangun persepsi bagi publik bahwa telah terjadi pelanggaran azas dan prinsip Pemilu. Tapi sampai sekarang kita belum mendengar atau membaca bahwa para kepala desa dan perangkat desa yang ikut dalam Silatnas Desa Bersatu itu diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Inilah yang membuat kita rakyat semakin ragu dengan penyelenggaraan Pemilu yang taat prinsip dan azas,” tegas Abyadi.
Karena itulah, lanjut Abyadi Siregar, Korwil MU Perubahan Sumut dan Korda MU Perubahan Kota Medan mendatangi KPU Sumut.
“Kita menyampaikan langsung desakan dan dukungan agar KPU Sumut benar-benar melaksanakan tufoksinya dengan benar dalam menyelenggaarakan Pemilu 2024,” tegas Abyadi Siregar.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Sumut Agus Arifin dan Roby Efendy Hutagalung menjelaskan beberapa substansi yang menjadi kekhawatiran MU Perubahan Sumut.
Agus Arifin misalnya meyakinkan bahwa dalam pemungutan suara di Lapas/Rutan, dibenarkan saksi masuk ke dalam TPS di dalam Lapas/Rutan.
Sedang Robby Efendi Hutagalung, menjelaskan terkait temuan logistik Pemilu di Gunungsitoli yang belakangan sempat jadi polemik.
Komentar Via Facebook :