Home / Hukrim / Dilaporkan Mantan Lakukan Kekerasan Seksual, Mahasiswa Ini Lapor Balik
Laporan Ditangani Unit Tipidter
Dilaporkan Mantan Lakukan Kekerasan Seksual, Mahasiswa Ini Lapor Balik
Binjai, Katakabar.com - RPG, warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang tercatat sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung, Jawa Barat, membantah melakukan kekerasan seksual terhadap SYB (22), wanita warga Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Hal ini menyikapi laporan kekerasan seksual nonfisik yang dilayangkan mantan kekasihnya itu ke Unit SPKT Polres Langkat dengan Nomor Laporan Polisi : STPL/B/366/VII/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, 11 Juli 2023 lalu. Dalam laporan, RPG dituduh melanggar Undang-Undang Nomor: 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Secara khusus RPG juga menyayangkan pemberitaan atas kasus ini di sebuah media massa, yang terkesan menyudutkan dirinya karena hanya menguraikan keterangan mendetail dari pihak pelapor. Imbasnya, dia mengaku dipandang sebagai pemuda yang berperilaku negatif, baik oleh keluarga, kerabat, maupun teman-temannya.
"Tidak benar itu. Karena saya merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Saya dan dia (pelapor) bahkan tidak pernah lagi berkomunikasi , karena nomor kontak saya diblokirnya," kata pemuda 21 tahun tersebut, didampingi kerabatnya, Sidarta Surbakti, dalam keterangannya kepada wartawan di Kafe Sobat Coffee, Kota Binjai, Selasa (18/07/2023).
Di sisi lain, RPG juga mengaku sangat keberatan dengan terbitnya berita tersebut. Sebab dalam narasinya turut dilampirkan foto dirinya mengenakan pakaian almamater tanpa terlebih dahulu meminta izin, mencantumkan nama lengkapnya selaku terlapor tanpa mengedepankan azas praduga tidak bersalah, serta mencantumkan nama perguruan tinggi tempatnya kuliah.
"Saya pribadi tentunya merasa sangat dirugikan. Sebab berita ini telah secara langsung mencemarkan nama baik saya, nama baik keluarga saya, dan nama baik perguruan tinggi tempat saya kuliah. Bahkan akibat berita ini saya mendapat peringatan keras dari pimpinan perguruan tinggi dan diskors tidak boleh mengikuti aktivitas perkuliahan untuk sementara waktu," terangnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, RPG pun mengaku siap melakukan langkah hukum. Menurutnya, upaya ini dilakukan semata-mata untuk memulihkan nama baik dirinya keluarganya, dan perguruan tinggi tempatnya kuliah, termasuk pihak-pihak lain yang ikut dirugikan.
"Saya sendiri sudah melayangkan hak jawab kepada perusahaan media massa yang mempublikasikan berita ini. Namun untuk upaya hukum, saya sudah siap melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap mencemarkan nama baik saya ke pihak kepolisian. Tentunya upaya ini saya lakukan setelah hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Penyidik Polres Langkat," tegas RPG.
Terpisah, Kasih Humas Polres Langkat AKP S Yudianto mengakui, jika benar laporan telah diterima pihaknya. Kini penanganan kasus ini tengah diselidiki di unit Tipidter Polres Langkat. "Pagi Bang baru saya cek LPnya, penanganan perkaranya ke unit Tipidter Polres Langkat," tegas dia, melalui pesan WhatsApp.
Komentar Via Facebook :