Batu Bara, katakabar.com - Aktivitas ilegal penampungan Crude Palm Oil (CPO) marak terjadi di Kabupaten Batu Bara.
Puluhan gudang beroperasi secara terbuka di sepanjang Jalinsum, bahkan tak jauh dari Mapolres setempat. Skandal ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan jaringan terorganisir dan pembiaran aparat.
Menurut Indonesia Publik Watch (IPW), para sopir truk tangki kerap dipaksa menyisihkan sebagian muatan ke gudang-gudang ilegal.
Keuntungan dari praktik ini mencapai miliaran rupiah per pengiriman, merugikan negara dari sisi pajak, perusahaan CPO, hingga merusak iklim investasi di kawasan industri strategis seperti KEK Sei Mangke.
Yang lebih mencurigakan, aktivitas ilegal ini berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas. IPW mempertanyakan peran aparat penegak hukum dan menduga adanya pembiaran sistematis.
Ketua IPW, Mangapul Parulian Dolok Saribu, menegaskan akan melaporkan kasus ini ke Kementerian BUMN, Perdagangan, hingga Mabes TNI.
Ia mendesak penutupan total gudang ilegal, audit distribusi CPO, serta tindakan hukum terhadap pelaku.
“Ini bukan hanya soal CPO, tapi citra Indonesia di mata dunia. Jika dibiarkan, kepercayaan investor bisa runtuh,” tegas Mangapul.
Gudang CPO Ilegal di Batu Bara Skandal Terbuka yang Mengancam Investasi
Diskusi pembaca untuk berita ini