Home / Ekonomi / Industri Kripto Indonesia Melesat, Transaksi Capai Rp391,01 Triliun hingga Agustus 2024
Industri Kripto Indonesia Melesat, Transaksi Capai Rp391,01 Triliun hingga Agustus 2024
Jakarta, katakabar.com - Industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, dengan nilai transaksi dan jumlah investor yang terus meningkat.
Data terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menunjukkan, pada bulan Agustus 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp48,92 triliun, mengalami kenaikan sebesar 15,54 persen dari bulan sebelumnya yang mencatatkan Rp42,34 triliun.
Pertumbuhan ini memberikan gambaran optimis tentang masa depan industri kripto di Indonesia, meski tantangan makroeknomi masih menjadi perhatian.
Jika melihat dari awal tahun, angka-angka yang dicatat sangat mengesankan. Sejak Januari hingga Agustus 2024, total nilai transaksi aset kripto melonjak hingga Rp391,01 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 360,03 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencatatkan nilai Rp149,3 triliun. Tether USD (USDT), Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), USD Coin (USDC), dan Pepe (PEPE) mendominasi transaksi kripto di Indonesia.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya menjelaskan, pertumbuhan signifikan ini dipengaruhi meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto sebagai alternatif investasi.
"Pertumbuhan nilai transaksi aset kripto di Indonesia didorong oleh kombinasi meningkatnya literasi digital masyarakat dan peran kripto sebagai alternatif investasi yang menarik. Kami melihat USDT, Bitcoin dan Ethereum sebagai instrumen dominan yang terus menarik minat investor di Indonesia," ujar Tirta.
Selain nilai transaksi, kata Tirta, jumlah investor kripto di tanah air terus mengalami peningkatan. Hingga Agustus 2024, jumlah pelanggan kripto telah mencapai 20,9 juta, mengalami kenaikan hampir 400 ribu dibandingkan bulan sebelumnya.
"Tren ini menunjukkan adanya adopsi yang konsisten di kalangan masyarakat, meskipun volatilitas aset kripto tetap menjadi perhatian utama," terangnya.
Laporan dari Triple-A menunjukkan sebanyak 13,9 persen populasi Indonesia telah memiliki aset kripto, menempatkan Indonesia di posisi 12 hal kepemilikan kripto secara global.
Meski laporan ini memberikan angka yang lebih besar daripada data Bappebti, yang mencatat 20,9 juta pelanggan kripto pada Agustus 2024, perbedaan ini dapat mencerminkan pendekatan yang berbeda dalam pengukuran.
Tokocrypto dan Tren Adopsi Kripto
Dari sudut pandang industri, CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, menuturkan, tren adopsi kripto yang terus meningkat tidak lepas dari strategi edukasi yang gencar dilakukan oleh pelaku industri kripto di Indonesia, termasuk Tokocrypto.
"Kami di Tokocrypto terus berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat terkait aset kripto dan teknologi blockchain. Meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia menunjukkan masyarakat semakin melek digital, dan melihat peluang di pasar aset kripto yang semakin dinamis.
"Ke depan, kami optimis dengan regulasi yang tepat, ekosistem kripto di Indonesia akan semakin berkembang," ucap Iqbal.
Lalu, Iqbal menekankan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku industri untuk mendorong inovasi dan menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Keberhasilan ini harus didukung dengan edukasi berkelanjutan kepada investor mengenai risiko dan peluang di pasar kripto.
Menurut Iqbal, Bappebti saat ini sudah mengambil langkah yang tepat untuk menciptakan ekosistem yang sehat bagi pertumbuhan aset kripto di Indonesia. Melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2024, di mana regulator memberikan tenggat waktu pendaftaran hingga 16 Oktober mendatang bagi entitas atau platform yang ingin memenuhi syarat sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
"Ini salah satu bentuk komitmen Bappebti dalam memastikan setiap entitas kripto beroperasi secara transparan dan sesuai regulasi. Dengan aturan tersebut, bisa dipastikan semua entitas yang terlibat dalam perdagangan kripto di Indonesia dapat beroperasi dengan aman dan transparan," ulasnya.
Hal itu, lajut Iqbal, tujuan kami memberikan perlindungan maksimal kepada investor sambil mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan.
"Saya percaya, regulasi yang jelas dan kepatuhan terhadap aturan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto. Kami mendukung pertumbuhan industri kripto yang inovatif, tapi kami menekankan kepatuhan pondasi dari pertumbuhan yang sehat," imbuhnya.
Jadi tambah Iqbal, dengan regulasi yang tepat, kami yakin ekosistem kripto di Indonesia akan semakin kuat dan menarik lebih banyak partisipasi dari investor lokal.
Kontak: Bianda Ludwianto Public Relations Tokocrypto +62856-9267-2993 l bianda@tokocrypto.com
Komentar Via Facebook :