Pembersihan lingkungan diharapkan mendukung penataan kawasan lapangan.
Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan batas lahan dan status aset agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Hal ini berkaitan dengan adanya bagian lahan yang beririsan dengan aset Kementerian Kehakiman.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara memilih menunggu hasil pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan batas serta status bidang tanah tersebut.
Sebelum persoalan administrasi dan hukum diselesaikan, pembongkaran bangunan di area yang dipersoalkan belum dilakukan.
Langkah ini penting untuk mencegah tindakan yang berpotensi menimbulkan sengketa atau mengganggu tertib pengelolaan aset negara.
Rapat tersebut juga dihadiri anggota DPRD Tapanuli Utara, Tohonan L. Toruan, Suwanto Hutasoit, dan Jan David Silalahi.
Sejumlah pejabat pemerintah daerah turut hadir, antara lain Staf Ahli Bupati Bonggas Pasaribu, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Bagian Hukum, Bagian Administrasi Pembangunan, Camat Siborongborong, perwakilan bidang aset Badan Keuangan dan Aset Daerah, tim teknis perumahan dan kawasan permukiman, serta konsultan perencana dan pengawas.
Keterlibatan unsur eksekutif, legislatif, dan tenaga teknis diharapkan membantu penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.
Meski demikian, percepatan proyek tetap perlu disertai pengawasan terhadap mutu pekerjaan, keselamatan pengguna, dan kepatuhan pada ketentuan pengelolaan aset.
Dengan penyelesaian aspek teknis dan administrasi yang cermat, pembangunan jogging track di Lapangan Mini Siborongborong diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya sebagai ruang berolahraga yang aman dan nyaman.*
Jogging Track Siborongborong Dikebut Keamanan Pengguna Jadi Prioritas Utama
Diskusi pembaca untuk berita ini