PWI Siak Minta Polisi Usut Tuntas

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan terhadap wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra.

Sekretaris PWI Siak, Sahril Ramadana, mengatakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dan meminta polisi mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika terdapat aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Menurut penuturan korban yang disampaikan PWI Siak, dugaan pemukulan bermula ketika Mayonal Putra mengonfirmasi informasi mengenai dugaan masuknya Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, ke jajaran petinggi BUMD PT Permodalan Siak (Persi).

Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada Direktur Utama PT Persi, Muhammad Nasir.

Berdasarkan keterangan korban kepada PWI Siak, keduanya kemudian sepakat bertemu di Kota Siak Sri Indrapura. Saat pertemuan berlangsung di sebuah warung di Jalan Raja Kecik, Robi Cahyadi disebut datang bergabung. 

Tak lama kemudian, sejumlah orang yang tidak dikenal korban menghampiri meja dan diduga melakukan pemukulan hingga menyebabkan kacamata korban rusak.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Siak
AKP Dr. Raja Kosmos mengatakan, penyidik akan terus melakukan proses hukum, dan akan meningkatkan status penyelidikan ke proses penyidikan karena sudah ditemukan bukti permulaan yg cukup bahwa adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yaitu keterangan saksi, hasil visum dan barang bukti.

"SP2HP sudah kita berikan kepada pelapor," kata Kosmos kepada katakabar.com dalam keterangan tertulisnya. 

Kosmos menjelaskan, kasus ini mulai ditangani Polres Siak setelah menerima laporan dari Mayonal Putra atas dugaan penganiayaan yang dialaminya pada 23 Mei 2026.

Dari keterangan korban, kata Kosmos, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 19 mei 2026 Pukul 23.30 WIB di Kedai Kopi Luak Agam Pak Zam di Jalan Raja Kecik Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Riau. 

Terkait laporan tersebut, telah dilakukan proses penyelidikan dugaan penganiayaan yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban/pelapor, melakukan visum terhadap korban dan memeriksa 5 orang saksi. 

"Hasil visum sudah kita peroleh, pada pemeriksaan terdapat luka lecet yang mulai mengering pada pangkal hidung akibat kekerasan tumpul. Penyidik juga sudah memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi karena didalam KUHAP juga diperbolahkan," jelasnya.