Indragiri Hulu, katakabar.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau telah melaksanakan eksekusi terdakwa Ria Saprina, Kepala Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal ke dalam Rutan Kelas IIB Rengat, Jumat (3/10) malam.
Eksekusi tersebut berdasarkan hasil Putusan Kasasi Nomor 1393.K/PID/2025, berbunyi menguatkan uraian dan pembuktian dakwaan jaksa penuntut sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN).Rengat menjatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun.
Kajari Indragiri Hulu, Windro Tumpal Halomoan Haro Munthe S.H, M.H, melalui Kasi Pidum Kejari Indragiri Hulu, Andy Situmorang S.H, M.H membenarkan telah dilaksanakan eksekusi tersebut.
"Benar, tersangka sudah kita jebloskan ke penjara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pada Pasal 263 ayat 1 KUHP," ujarnya kepada katakabar.com.
Menurutnya, terdakwa Ria Saprina sesuai putusan Kasasi terbukti melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat atas penertiban tiga Persil surat secara sporadik sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
"Di pertimbangan hakim pada pokoknya kesalahan kepala desa mengetahui penerbitan sporadik untuk mengganti hilangnya SKGR adalah dua hal yang berbeda yang tidak dapat digantikan," jelasnya.
Lalu, sambungnya, majelis hakim menyebutkan di dalam pertimbangan bahwa SKGR adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, Lurah, Camat untuk peralihan tanah garapan yang belum bersertifikat.
"Sporadik tanah adalah surat pernyataan yang menyatakan tanah tersebut berada di bawah penguasaan seseorang yang belum pernah di daftar, selanjutnya dapat digunakan kegiatan pendaftaran untuk pertama kali atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa dan kelurahan secara individual atau massal," tuturnya.
Juknis tersebut, terangnya, tertuang dalam pasal 1 angka 11 Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Itu sebabnya, hakim berpendapat dengan diterbitkannya surat sporadik tanah oleh terdakwa padahal diketahui lahan tersebut sebelumnya telah ada SKGR maka perbuatan itu telah melanggar PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.
Akhirnya atas perbuatan terdakwa tersebut telah diuji di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Banding hingga Kasasi, tetapi akhirnya tetap apa yang menjadi uraian, dan pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum yang diyakini hakim untuk menyatakan kesalahan pada diri Ria Saprina.
Kejari Inhu Eksekusi Kades Seberida Terjerat Pidana Pemalsuan Sporadik
Diskusi pembaca untuk berita ini