Home / Sumut / Kejatisu Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi APD Covid 19 ke PN Tipikor Medan
Kejatisu Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi APD Covid 19 ke PN Tipikor Medan
Medan, katakabar.com-Berkas perkara dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pemanipulasian pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dalam Program Pengadaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, pada Tahun Anggaran 2020 dengan kerugian negara sebanyak Rp. 24 miliar, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (28/3/2024).
Kajati Sumatera Utara Idianto,SH,MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Yos A. Tarigan,SH,MH pada Kamis sore (28/3/2024) membenarkan hal tersebut.
"Iya benar, hari ini Kamis (28/3/2024) dilakukan pelimpahan perkara dugaan korupsi atas nama terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara) dan terdakwa Robby Messa Nura (seorang rekanan) ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Hal ini dilakukan setelah Tim JPU menerima penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap II yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik," ungkap Yos A. Tarigan.
Selanjutnya, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan bahwa Tim JPU akan menunggu proses penetapan persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
"Kami akan menunggu penetapan sidang resmi untuk menentukan tahapan berikutnya. Apabila telah ditetapkan, agenda yang akan dilakukan adalah pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU dari Kejati Sumut," tambahnya.
Komentar Via Facebook :