Selatpanjang, katakabar.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti gelar rapat dengar pendapat mengenai progres penyelesaian tahapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Meranti, Senin (11/8) lalu.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I, H. Hatta, S.M, dihadiri Ketua DPRD, H. Khalid Ali, SE, Wakil Ketua DPRD, Antoni Sidartha, S.H., M.H., anggota Komisi I, Zulkenedi Yusuf, S.E., Dyan Desmanengsih, S.Sos., M.IP., T. Mohd. Nasir, S.E., H. Idris, M.Si., Eka Yusnita, S.H., dan Noli Sugiharto, S.Psi. Dari pihak eksekutif hadir Kepala BKPSDM, Bakharuddin.

Dalam pengantarnya, H. Hatta menjelaskan, rapat ini digelar untuk mengetahui sejauh mana progres penyelesaian rekrutmen PPPK dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Meranti.

Wakil Ketua DPRD, Antoni Sidartha menekankan pentingnya transparansi informasi. Ia meminta Kepala BKPSDM menjelaskan kendala, perkembangan, dan langkah strategis yang akan ditempuh agar proses pengangkatan berjalan lancar.

Menanggapi hal itu, Bakharuddin memaparkan, SK pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu telah ditandatangani Bupati pada 6 Agustus 2025, mencakup sekitar 200 orang, dan akan efektif berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Ia menyampaikan, BKPSDM menerima surat dari KemenPAN-RB pada 8 Agustus 2025 terkait pembaruan kebijakan PPPK Paruh Waktu.

Saat ini pihaknya sedang mengklarifikasi data R4 ke BKN, dengan rincian:

R3: 1.016 orang

R3 (Tampungan): 161 orang

Total R3: 1.177 orang

R4 (Minimal 2 tahun bekerja, tidak lulus tes): 521 orang

Kriteria pelamar PPPK Paruh Waktu sesuai surat edaran KemenPAN-RB mencakup:

Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.

Non-ASN tidak terdaftar di BKN namun aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam data kelulusan Kemdikbud.

“Data R3 dan R3T sudah masuk ke database BKPSDM dan dalam proses usulan untuk PPPK Paruh Waktu. Sementara data R4 dan R5 masih menunggu konfirmasi dari BKN,” jelas Bakharuddin.

Di rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, sejumlah anggota DPRD menyoroti status pelamar CPNS 2024, pegawai outsourcing, serta honorer non-ASN.

Anggota Komisi, Tengku Zulkenedi Yusuf, mempertanyakan nasib pelamar CPNS 2024 yang tidak lolos serta kesiapan BKPSDM menghadapi APBD Perubahan. Ia tanya potensi penambahan kuota outsourcing.

Kepala BKPSDM, Bakharuddin, menjelaskan, peserta CPNS 2024 yang tidak lolos masuk kategori R3. Untuk outsourcing, pihaknya sedang menyiapkan skema kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.

Anggota komisi lainnya, Dyan Desmanengsih tanya apakah honorer yang tidak terdata di BKN masih bisa mengikuti seleksi CPNS 2025. Bakharuddin menjawab, jika termasuk kategori R3 dan tidak lulus CPNS, maka otomatis akan masuk ke skema PPPK Paruh Waktu.

Sementara, Eka Yusnita soroti status pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun serta potensi kelalaian OPD dalam menginput data. Bakharuddin menegaskan, pegawai dengan masa kerja di bawah dua tahun masuk kategori outsourcing, dan BKPSDM tetap membuka ruang perbaikan data bagi OPD yang lalai.

Anggota DPRD, T. Mohd. Nasir dan Noli Sugiharto jugs tanya peluang penambahan kuota outsourcing dan jadwal pembagian SK PPPK. Bakharuddin menyebut, proses regulasi outsourcing sedang berjalan dan jadwal pembagian SK PPPK masih disusun.

Tidak ketinggalan, H. Idris meminta kejelasan status PPPK jika mengikuti seleksi CPNS dan tidak lulus. Menurut Bakharuddin, status mereka akan kembali menjadi PPPK Paruh Waktu, sedangkan jika lulus otomatis menjadi PNS.

Menutup rapat, Ketua DPRD H. Khalid Ali menekankan pentingnya ketelitian dalam proses administrasi dan pendataan agar tidak terjadi penghilangan hak pegawai non-ASN.

Rapat kerja Komisi I DPRD Kepulauan Meranti bersama BKPSDM menetapkan sejumlah poin penting terkait penyelesaian status tenaga Non-ASN. Data R3 hasil seleksi PPPK sebelumnya berjumlah 1.016 orang ditambah 161 kategori tampungan, total 1.177 orang. Seluruhnya kini tengah diverifikasi status aktifnya oleh masing-masing OPD.

Sedang, data R4 mencatat 521 orang yang belum lulus dalam dua tahun terakhir namun memenuhi syarat PPPK Paruh Waktu. Kelompok ini masih menunggu konfirmasi resmi dari BKN.

BKPSDM juga sedang merancang regulasi dan skema Outsourcing untuk menampung honorer Non-ASN yang tidak masuk formasi PPPK, termasuk membuka peluang kerja sama dengan BUMD. SK PPPK yang sudah ditandatangani Bupati akan mulai berlaku efektif 1 Oktober 2025.

Komisi I DPRD menegaskan perlunya koordinasi yang lebih intensif dan ketelitian administrasi, terutama penginputan dan verifikasi data, agar tidak ada hak pegawai yang terabaikan. Ketua Komisi I, H. Hatta, S.M., menutup rapat dengan harapan seluruh proses rekrutmen PPPK dan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai aturan, transparan, dan adil bagi tenaga Non-ASN di Meranti.