Home / Galeri / Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades, Ini Petuah Bupati Rohul
Galeri Foto Pemkab Rohul
Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades, Ini Petuah Bupati Rohul
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Bupati Kabupaten Rokan Hulu, H Sukiman secara resmi kukuhkan perpanjangan jabatan kepala desa. Kegiatan ini untuk tindaklanjuti perpanjangan masa jabatan Kepala Desa atau Kades sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah.
Di mana kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, pada pasal 118 huruf b dan huruf c, menyatakan kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, guna menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dapat mencalonkan diri satu periode lagi, dan untuk kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan yang telah ditetapkan undang-undang ini.
Atas perubahan tersebut, Bupati Rokan Hulu, H Sukiman kembali kukuhkan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hulu bertempat di Hall Islamic Center Rokan Hulu, pada Rabu (17/7) kemarin.
Seremoni pengukuhan Kepala Desa tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Rokan Hulu, H Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M.Zaki, S.STP,M.Si, Ka Lapas Rokan Hulu, Anggota DPRD, Hj Sumiartini, Asisten 1 Setda Rokan Hulu, H Fhatanalia Putra, Para Pejabat Eselon II, dan seluruh Camat se Roķan Hulu.
Menurut Bupati Rokan Hulu, Sukiman, pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini bentuk kepastian hukum yang diberikan Pemerintah Daerah atau Pemda terhadap kepala desa.
"Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan saat ini, bakal lebih meningkatkan kinerja melayani masyarakat, dan tambahan 2 tahun masa jabatan bakal mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa guna merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, harapannya pencapaian diakhir masa jabatan bisa lebih optimal," ujar Sukiman.
Dari 139 desa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu, sebanyak 131 kepala desa dilakukan perpanjangan masa jabatan, yang semula masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun, meliputi total 46 kepala desa periode 2019-2027, 19 kepala desa periode 2022-230 dan Sebanyak 66 kepala desa periode 2023-2031.
"Selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang baru saja diambil sumpah dan dikukuhkan," ucap Sukiman.
Komentar Via Facebook :