Home / Nusantara / Lewat SIPERIBUN, Total 1.870 Perusahaan Sawit Lakukan Self Reporting
Lewat SIPERIBUN, Total 1.870 Perusahaan Sawit Lakukan Self Reporting
Jakarta, katakabar.com - Total 1.870 perusahaan kelapa sawit sudah melakukan pelaporan mandiri dalam self reporting lewat Sistem Pemantauan Perkebunan Berkelanjutan (SIPERIBUN) hingga 3 Agustus 2023.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menilai partisipasi aktif perusahaan-perusahaan suatu langkah maju guna mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
“Saya sangat apresiasi perusahaan-perusahaan yang sudah berpartisipasi dalam self reporting kebun kelapa sawit. Langkah itu sebagai komitmen menunjukkan transparansi dan ketaatan terhadap upaya perbaikan yang dilakukan pemerintah,” ujar Luhut di Jakarta, pada Jumat (4/8).
Kata Menko Marves dilansir dari laman elaeis.co, salah satu upaya untuk memantau dan mengawasi perkembangan lahan kelapa sawit di Indonesia. Pemerintah melalui Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas) telah mengimplementasikan sistem pelaporan mandiri melalui SIPERIBUN.
"Program ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk secara aktif melaporkan, dan memperbarui informasi mengenai lahan sawit yang dikelola, jelasnya.
Menurutnya, data yang telah terkumpul sedang proses evaluasi oleh Satgas dan menjadi dasar evaluasi periode pelaporan. Ini dilakukan untuk memaksimalkan partisipasi pelaku usaha agar dapat tercipta pemahaman yang lebih baik tentang status lahan, dan menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia ke depan.
“Data yang diberikan melalui self reporting sangat membantu pemerintah memonitor dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia,” ulasnya.
Satgas mengapresiasi upaya perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi menyampaikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai lahan sawit mereka lewat SIPERIBUN.
“Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan di sektor perkebunan diharapkan terus mendorong kemajuan dan perbaikan dalam pengelolaan lahan sawit yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Indonesia,” tuturnya.
Perusahaan dalam proses self reporting ada beberapa wajib diisi, meliputi Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan Hak Guna Usaha (HGU). Di mana pelaporan dalam bentuk copy dokumen perizinan dan peta spasial.
Tidak cuma itu, informasi mengenai realisasi kebun saat ini menjadi bagian penting dari laporan yang harus dilaporkan perusahaan.
Komentar Via Facebook :