Menurut Reyza, peristiwa bermula pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB saat dirinya diminta datang ke Kantor ACC Medan 1 di Jalan H. Adam Malik, Medan Barat, untuk membahas permohonan penangguhan cicilan mobil yang telah menunggak tiga bulan. Sesampainya di kantor, Reyza mengaku diminta menandatangani surat permohonan penangguhan cicilan.

 Beberapa menit kemudian, permohonan tersebut disebut ditolak. Tak lama setelah itu, seorang rekan terlapor meminta kunci mobil dan STNK dengan alasan mencocokkan nomor rangka kendaraan.

Saat keluar dari kantor, Reyza mengaku mobilnya sudah tidak berada di lokasi parkir. Barang-barang pribadinya, seperti laptop dan buku, disebut telah dipindahkan dan dititipkan kepada petugas keamanan. Ia juga mengaku KTP miliknya dan rekannya belum dikembalikan. Reyza menyatakan sempat menawarkan pelunasan tunggakan beserta denda keterlambatan.

 Namun, menurutnya, pihak perusahaan menyampaikan kendaraan telah dibawa ke gudang. Sementara itu, Collection Head ACC Medan 2, Johanes Tinambunan, telah dikonfirmasi pada 29 Juni 2026 terkait laporan tersebut.