Home / Riau / Menaruh Asa Pacu Pembangunan Terbitnya PP DBH Sawit
Menaruh Asa Pacu Pembangunan Terbitnya PP DBH Sawit
Pekanbaru, katakabar.com - Gubernur Provinsi Riau, Syamsuar menaruh asa bisa pacu pembangunan di "Bumi Lancang Kuning", dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
"DBH bisa tingkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, khususnya memacu laju pembangunan. Apalagi, Provinsi Riau salah satu daerah yang punya perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, yakni sekitar 4 juta hektar kebun kelapa sawit luasnya," kata Syamsuar dilansir dari laman situs resmi Pemprov Riau, pada Rabu (26/7).
Alhamdulillah ujar mantan Bupati Siak ini, PP nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil terbit. Insya Allah dapat tingkatkan APBD Provinsi Riau. Ini bermanfaat untuk pelaksanaan pembangunan, harapnya.
Diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sudah terbit.
PP ini tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang DBH Perkebunan Sawit.
Pasal 5 dalam PP yang ditetapkan pada Senin, 24 Juli 2023 lalu, berisi DBH Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen. Di mana kabupaten dan kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten dan kota lainnya yang berbatasan dengan kabupaten dan kota penghasil sebesar 20 persen.
Soal penentuan besaran rincian alokasi DBH Sawit yang dibagikan kepada provinsi, kabupaten dan kota seperti dimaksud pada ayat di atas dilakukan dengan mempertimbangkan indikator, yakni luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan perkebunan sawit; dan/atau, indikator lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Terus, data indikator sebagaimana dimaksud pada ayat di atas bersumber dari kementerian dan/atau kementerian/ lembaga Pemerintah terkait.
Lantaran itu, Gubernur Provinsi Riau sambut baik dengan terbit Peraturan Pemerintah mengenai Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit di Indonesia.
Komentar Via Facebook :