Binjai, Katakabar.com - Dugaan korupsi dalam penyaluran Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2024 di Pemerintaha Kota (Pemko) Binjai, semakin menguap.
Ternyata, selain disunat (dipotong) dari 10 dinas di Pemko Binjai yang seharusnya menerima kucuran anggaran. Ternyata ada dinas yang sama sekali tidak menerima dan mengetahui ada anggaran yang dimaksud.
"Anggaran apa, gak tahu saya itu dana inentif fiskal," kata Drs. Wahyudi Hasibuan, selaku Kepala Dinas (Kadis) Kependudulan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcatpil) disoal penerimaan Dana Insentif Fiskal.
"Tahu saya anggaran di Dusdukcatpil ini semua bersumber dari anggaran APBD Kota Binjai. Kalau fiskal-fiskal itu tak ngerti saya," timpal Wahyudi, kembali.
Bahkan dirinya sempat bertanya kepada salah satu bawahanya terkait dana insentif fiskal. Namun juga tidak mengetahui sama sekali. "Ada rupanya itu, kan tahu kita anggaran catpil dari APBD Binjai," tanya Wahyudi, yang diamini bawahanya.
Padahal, sesuai dengan data sesuai nomor rekening 737/ 2.12.02.2.02.0002 sampai dengan nomor 741/ 2.12.04.2.01.0001. Disdukcatpil menerima angaran dana insentif fiskal mencapai lebih dari Rp. 647 juta.
Keterangan dari Kadis Disdukcatpil, seolah semakin menguatkan dugaan korupsi penyaluran Dana Insentif Fiskal di Kota Binjai.
Ketidak tahuannya ini juga, disinyalir kuat ada oknum petinggi di Kota Rambutan yang mengendalikan penyaluran anggaran Dana Insentif Fiskal mencapai 32 Milliar.
Sebab, sesuai aturan atau mekanisme sebelum dana fiskal disalurkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintahan Kabupaten/ Kota.
Bisanya dilakukan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan dinas-dinas terkait untuk merumuskan atau mempersiapkan rencana penggunaan dana fiskal.
Langkah ini dilakukan guna mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas penggunaan dana fiskal di Kabupaten/ Kota.
Juga merumuskan rencana penggunaan Dana Insenti Fiskal yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Kabupaten/ Kota. Sehingga, pengalokasian Dana Insentif Fiskal sesuau dengan program dan kegiatan yang telah ditentukan guna mengentaskan kemiskinan.
Diberitakan sebelumnya, dinas ketenaga kerjaan (disnaker) melalui kepala dinas Hamdani Hasibuan, mengaku hanya menerima setengah anggaran Dana Insentif Fiskal.
Atau sekitar Rp 100 juta dari anggaran yang semestinya diterima Rp. 178 sesuai dengan nomor rekening 505/ 2.07.04.203.0002 sampai dengan 597/ 2.08.05.2.01.0001.
Tidak sampai disitu, anggaran Dana Insetif Fiskal juga membuat kegaduhan dii jajaran Pemko Binjai. Sebab, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Ralasen, dilabrak oleh kontrkator.
Karena hak dari kontraktor usai mengerjakan pekerjaan tidak direalisasikan (dibayar). Kontraktor juga menuding, jika Ralasen telah membuat Surat Perintah Kerja (SPK) palsu.
Kekisruhan yang terjadi dibantah Ralasen, yang mengaku jika SPK yang dikeluarkannya asli. Namun, pekerjaan yang bersumber dari Dana Insentif Fiskal tidak dapat dibayarkan. Karena anggaran Dana Insentif Fiskal dialihkan oleh Pemko Binjai.
Mencuat dugaan korupsi ini juga membuat sejumlah mahasiswa dari Badko HMI menggelar aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2025 kemarin. Mereka meminta agar Korps Adiyaksa, melakukan penyelidikan terkait penyaluran anggaran Dana Insentif Fiskal.
Oknum Petinggi di Pemko Binjai Disinyalir Kendalikan Penyaluran Dana Fiskal 2024
Diskusi pembaca untuk berita ini