Inhu katakabar.com – Satuan kepolisian di Indragiri Hulu menindak tegas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Indragiri, Kecamatan Peranap. Petugas menyisir sungai menggunakan perahu cepat dan memusnahkan lima unit ponton milik penambang ilegal.
Operasi penertiban digelar Kamis (16/7) mulai pukul 10.00 WIB, menyusuri wilayah Desa Baturijal Barat, Desa Baturijal Hulu, hingga Kelurahan Baturijal Hilir. Dipimpin langsung Kapolsek Peranap IPTU Yopi Ferdian, kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/410/VII/2026.
Saat penyisiran, petugas menemukan lima unit rakit atau ponton tambang di Desa Baturijal Hulu yang ditinggal penggunanya. Sebagai langkah tegas dan pencegahan, seluruh alat tersebut dibakar di lokasi.
"PETI tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat. Kami akan terus patroli rutin di titik rawan," ujar Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.
Selain penindakan, petugas juga menyampaikan imbauan kepada warga di bantaran sungai agar tidak terlibat atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut. Pencemaran akibat PETI dikhawatirkan berdampak pada kesehatan dan mata pencaharian warga setempat.
Operasi berakhir pukul 13.30 WIB dengan kondisi aman. Polres Inhu mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan tanpa izin demi menjaga kelestarian Sungai Indragiri.
Sisir Sungai Indragiri di Inhu, Polisi Bakar 5 Rakit PETI
Diskusi pembaca untuk berita ini