Toba, katakabar.com - Program pembebasan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang digelar Pemerintah Kabupaten Toba selama dua bulan berhasil mendorong 848 wajib pajak menyelesaikan tunggakan.
Dari program tersebut, pemerintah daerah mencatat penerimaan sebesar Rp432.827.848.
Program yang berlangsung pada 1 Agustus hingga 30 September 2026 itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB-P2 cukup dengan membayar pokok pajak, tanpa dikenakan denda administrasi.
Pembebasan Denda PBB-P2 Toba Rp432,8 Juta Terkumpul dari 848 Wajib Pajak
Diskusi pembaca untuk berita ini