Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Binjai, Jaswono, mengatakan penertiban dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dari 15 unit ruko aset Pemko Binjai di Jalan Jamin Ginting, tiga unit disegel karena belum memenuhi kewajiban pembayaran sewa," ujarnya.

Kepala Bidang Aset BPKPD Kota Binjai, Umrizal Ginting, menjelaskan proses penertiban telah diawali sejak 2024 melalui sosialisasi dan surat peringatan. Pada 2025, BPKPD bersama Kejaksaan Negeri Binjai kembali melakukan enam kali mediasi sebagai upaya penyelesaian secara persuasif.

"Dari 15 penyewa, 10 telah memenuhi kewajibannya. Sementara tiga unit yang belum melunasi sewa akhirnya dikosongkan dan disegel sesuai prosedur," katanya.