Dalam pemaparannya, Ikhsan mengatakan keikutsertaan Pemko Binjai menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi secara mudah dan transparan.

Menurutnya, layanan informasi publik di Binjai tersedia melalui situs PPID, layanan pos, maupun permohonan secara langsung.

Pemko Binjai juga memiliki dasar hukum berupa Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

Pemko Binjai turut mengembangkan sejumlah layanan digital yang terangkum dalam Binjai Satu Aplikasi. Layanan tersebut mencakup Sibuser, Cek PBB, e-Perizinan, JDIH, dan BNN.

Selain itu, tersedia portal Desa Cantik (Desa Cinta Statistik) untuk mendorong pemanfaatan data statistik di tingkat desa dan kelurahan sebagai pendukung perencanaan pembangunan.